OTT Bupati Labuhanbatu

Caleg PKB Turut Diamankan dalam OTT Bupati Labuhanbatu, PKB Sumut : Bukan Kader

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fajar Syahputra salah satu tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu yang juga merupakan calon anggota DPRD Labuhanbatu.

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun ketiganya adalah Erik Atrada Bupati Labuhanbatu, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak kontraktor yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Keempat pelaku ditetapkan tersangka penerima dan pemberian suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Salah satu tersangka suap itu adalah Fajar Syahputra yang berperan sebagai kontraktor.

Selain kontraktor, Fajar juga ternyata maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia maju menjadi calon anggota DPRD dari daerah pemilihan Rantau Utara.

DPW PKB Sumut membenarkan jika Fajar adalah caleg yang diusung dalam pemilu 2024.

"Iya benar dia maju sebagai calon anggota legislatif dari PKB," kata Wakil Ketua PKB Sumut Syaiful Safri kepada tribun, Senin (15/1/2024).

Meski maju sebagai caleg dari PKB, kata Syaiful Fajar bukanlah kader PKB Sumut. Kata dia, Fajar hanyalah masyarakat yang ingin maju sebagai anggota DPRD Labuhanbatu dari PKB.

Syaiful bilang penangkapan Fajar adalah konsekuensi sebagai seorang kontraktor.

"Dia itu bukan kader melainkan masyarakat yang ingin mencalonkan diri dari PKB itu sebagai konsekuensi dia sebagai kontraktor," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Syaiful menyebut PKB menghargai azas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan pengadilan sebelum nantinya melakukan keputusan terhadap Fajar.

"Kita masih menunggu putusan pengadilan sejauh ini. Nanti kalau putusan sudah ada kita akan tindaklanjuti lagi ke partai. Tapi dia bukan kader PKB hanya masyarakat yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif dari PKB saja," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024). KPK saat itu mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Bersama para pelaku, KPK juga mengamankan diamankan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,7 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Berita Terkini