TRIBUN-MEDAN.com - Berapa kisaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri?
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TNI dan Polri dikabarkan akan naik.
Seperti dikabarkan, pemerintah memastikan menaikkan gaji ASN/ TNI dan Polri.
Kepastian kenaikan gaji disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Jokowi mengatakan telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Presiden usai peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere Raya-Bogor, Senin, (8/1/2024).
“Seingat saya sudah,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi aturan mengenai kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri akan dikeluarkan secepatnya.
Presiden berharap kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan daya beli.
“Secepatnya, secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga merespon kritikan Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan yang jarang menaikkan gaji PNS dan anggota TNI/Polri.
Anies membandingkan kebijakan Jokowi menaikan gaji PNS dan Anggota TNI/Polri dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Jokowi, situasi fisikal APBN setiap tahun dan setiap pemerintahan berbeda beda.
"Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda," kata Jokowi.
Menurut Presiden apabila kondisi fisikal sedang tertekan misalnya saat Pandemi Covid-19, pemerintah tidak mungkin menaikan gaji PNS dan TNI/Polri.
"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal misalnya kemarin oleh Covid-19, kemudian oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan, ya tidak mungkin kita lakukan," kata Jokowi.
Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan menaikan gaji aparatur negara kata Jokowi pasti dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
"Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikkan itu semua pasti dengan pertimbangan pertimbangan yang matang," katanya.
Sebelumnya Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini TNI dan Polisi lebih sering di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketimbang era Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disebut Anies saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Ia menyebut pada era SBY gaji PNS naik 9 kali, dibanding era Jokowi yang cuma 3 kali.
"Jadi TNI, tentara kita, Polisi kita, semua bekerja luar biasa di lapangan. Rasa hormat dan terima kasih, karena mereka mengerjakan sesuatu yang berat. Tapi di sisi kebijakan, menurut saya lebih parah. Pada era Pak SBY, kenaikan gaji 9 kali. Selama era ini, naik gaji hanya 3 kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu," kata Anies.
1. Kisaran Gaji PNS 2024 setelah Naik
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
2. Kisaran Gaji TNI 2024 setelah Naik
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
- Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
- Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
- Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556
Gaji TNI Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
- Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
- Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
- Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
- Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
- Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
- Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048
Gaji TNI Golongan IV
- Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
- Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
- Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264
3. Kisaran Gaji Polri 2024 setelah Naik
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648
Golongan IV
1. Perwira Menengah:
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912
2. Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
- Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824
4. Kisaran Gaji PPPK 2024 setelah Naik
Golongan I PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 1.939.992
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.899.656
Golongan II PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.416
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.069.912
Golongan III PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.207.136
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.198.096
Golongan IV PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.301.060
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.336.768
Golongan V PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 2.515.648
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.193.176
Golongan VI PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.745.416
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.378.704
Golongan VII PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.863.776
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.560.792
Golongan VIII PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.980.128
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.740.888
Golongan IX PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.201.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.264.960
Golongan X PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.340.272
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.501.040
Golongan XI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.482.676
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.713.984
Golongan XII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.630.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.949.984
Golongan XIII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.781.608
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.210.648
Golongan XIV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.947.776
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.474.288
Golongan XV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.107.480
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.746.032
Golongan XVI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.279.240
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.014.288
Golongan XVII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.474.176
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.344.240
Sumber: TribunSolo.com
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter