TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pengendara motor yang kelilipan abu rokok dan tegur sopir truk tetapi malah menjadi korban penganiayaan.
Nasib nahas dialami pengendara motor yang kelilipan karena abu rokok dari sopir truk di Denpasar, Bali.
Namun niatnya yang ingin menegur sopir truk justru membuat dirinya menjadi korban penganiayaan.
Adapun seorang pengendara sepeda motor dibuat kesal dengan ulah sopir truk yang nyaris membahayakan nyawanya.
Pasalnya, sopir truk tersebut seenaknya merokok di jalan hingga membuatnya keplilipan abu rokok.
Awalnya berniat menegur, namun pengendara motor itu malah jadi korban penganiayaan.
Seorang sopir mobil pikap berinisial LUJ (41), ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39), di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, Kamis (18/1/2024), pukul 22.00 Wita.
Pengendara mobil menganiaya GH dengan pisau karena tak senang ditegur merokok saat berkendara.
"Motifnya pelaku, pada saat korban ngejar dan ditegur (merokok sambil berkendara),
pelaku tidak terima karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024).
Wisnu mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju dari kediamannya di wilayah Denpasar, menuju Kuta, Badung.
Saat melintas di Jalan Gunung Soputan menuju Jalan Imam Bonjol, mata korban tiba-tiba perih usai terkena abu rokok pelaku yang mengendarai mobil pikap.
Baca juga: SOSOK Amel Gadis Joget Viral Dikira Temani Pacar Pangkas Padahal Tak Kenal, Kini Kebanjiran Endorse
Baca juga: Ceraikan Suami Demi Berondong yang Kenalan dari Sosmed, Wanita Kena Karma: Tidak Sesuai Foto
Korban mengejar dan menegur pelaku atas ulahnya itu.
Namun, alih-alih meminta maaf, pelaku justru turun dari mobilnya lalu memarahi korban sehingga terjadi perkelahian.
Dua rekan pelaku di mobil pikap sempat melerai perkelahian tersebut.
Saat itulah, pelaku mengambil dan mengayunkan pisau yang dibawanya ke arah wajah dan tubuh korban.
"Pelaku menganiaya dengan cara menyayat korban menggunakan pisau cutter sebanyak satu kali pada bagian muka pelipis kiri.
Melakukan pemukulan tangan kosong mengenai bagian bibir kiri hingga mengeluarkan darah," kata Wisnu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di lengan kiri, bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, dada, dan perut bagian atas sebelah kanan.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dalam kondisi terluka, menuju ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SADISNYA Pembunuhan dan Mutilasi Bocah 8 Tahun di Boltim, Tenaga Medis Nangis: Baru Kali Ini!
Baca juga: NIAT Romantis Kasih Kado Istri Berdasarkan Like, Suami Syok Ditagih Uang Rp48 Juta: Kekuatan Viral
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter