Pilpres 2024

Duduk Perkara Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Terpancing Menanggapi

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Thomas Lembong atau Tom Lembong

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah duduk perkara mengapa Thomas Lembong atau Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu.

Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Tom Lembong pun menanggapi pelaporan tersebut.

Seperti diberitakan, Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Lembong atau Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu, karena mengunggah larangan presiden berkampanye berdasarkan sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1'.


Pasal itu sendiri dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Kepergok Bercinta dengan Pria Lain Terekam CCTV, Pengakuan Istri pada Suami Bikin Syok


Anies Baswedan menghormati adanya laporan tersebut.


"Tidak ada larangan orang melaporkan. Jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia," kata Anies usai berkampanye di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Selasa (30/1/2024). 


Namun, Anies meyakini Bawaslu akan bersikap profesional menangani perkara Tom Lembong.


Sebab, lanjut Anies, Bawaslu sejauh ini sudah menunjukkan integritasnya.


"Jadi saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional," tandasnya.

 


Respons Tom Lembong


Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Lembong atau Tom Lembong merespon soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Tom sendiri dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye berdasarkan sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1'.


Pasal itu sendiri dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.


Terkait laporan tersebut, Tom Lembong mengungkapkan sepenuhnya ia serahkan ke tim hukum.


"Saya kira ini dijawab oleh tim hukum. Apa karena saya subjeknya. Jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari diri sendiri," kata Tom Lembong di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).


Kemudian ia meminta awak media menanyakan hal itu kepada tim hukum Timnas AMIN. 


"Apakah ada perkara atau substansi. Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang valid dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Diberitakan Kompas.com Co-Captain Timnas Amin, Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (29/1/2024).


Tom dianggap menghasut masyarakat karena mengunggah larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah, yang merupakan petitum gugatan dalam perkara yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Peraturan Bawaslu 7 Nomor 2022 untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).


Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.


Dalam laporan itu, Hendarsam menyebut Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).


Pasal palsu itu berbunyi:


"Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."


Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena memang masih dimohonkan penguburannya di MK.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini