TRIBUN-MEDAN.com - Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) masih menyimpan tanda tanya mengenai motif tersangka, yaitu Yudha Arfandi (33).
Hingga kini, pihak kepolisian mengaku masih terus menyelidiki motif Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dante ini.
Berdasarkan CCTV yang berada di sekitar lokasi kolam renang, penyidik pun mempunyai bukti cukup untuk menjadikan YA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
"Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Terkait bukti CCTV itu, pihak polisi mengungkapkan bahwa tersangka melakukan sebanyak 12 kali adegan untuk menenggelamkan kepala Dante di kolam renang.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," terang Wira.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan analisis lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.
"Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," lanjut Wira.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," imbuhnya.
Soal motif yang mendasari YA menenggelamkan Dante, pihak polisi masih belum bisa mengungkapkannya karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akan didalami lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Penetapan YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra Saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat 9/2/2024).
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," tuturnya.
Ahli Psiokologi Forensik Ungkap Ada 2 Kemungkinan: Emosional atau Instrumental
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terdapat dua kemungkinan motif dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Adapun dua kemungkinan motif yang dimaksud yakni emosional atau instrumental.
"Menurut saya kalau kita bicara motif hanya ada dua kemungkinan, yakni motif emosinal atau instrumental," kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (11/2/2023).
"Kalau motif emosional bisa jadi ada kebencian, amarah, iri, dendam atau perasaan-perasaan negatif yang ada di tersangka sehingga sampai hati menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Sementara untuk motif instrumental kata dia, tidak ada hubungannya dengan masalah hati tetapi ingin mendapatkan manfaat tertentu, entah harta, popularitas, cinta atau lainnya yang memang hanya bisa diraih tersangka kalau menghabisi korbannya.
"Kalau berfokus pada kemungkinan adanya motif instrumental untuk mendapatkan harta, maka boleh jadi pelaku kejahatan menghabisi korban bukan karena harti itu ada di korban tetapi ada pada pihak lain," jelasnya.
"Kemungkinan semacam ini harus bisa diinvestigasi oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Di sisi lain, ia pun menilai meski sejatinya motif dalam proses hukum pidana tidak harus dibuktikan sepanjang polisi sudah menemukan dua alat bukti bahwa tersangka sudah melakukan penghilangan nyawa terhadap Dante.
Namun, kata Reza, penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini diolah dari Kompas.TV