TRIBUN-MEDAN.COM, PPP mengancam akan membawa anomali lonjakan suara PSI lewat Hak Angket.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.
Ia mengatakan akan membawa anomali tersebut lewat hak angket jika KPU dan Bawaslu tak mengusut lonjakan suara PSI.
Dikutip dari Tribunnews.com, mengetahui hal tersebut juru bicara PSI Irma Hutabarat memberikan respons santai.
Irma mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh PPP salah.
Irma menjelaskan jika ingin melakukan prores terkait pemilu bisa diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara jika ada sengketa pemilu bisa diajukan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa hak angket DPR bukan untuk mengurusi pemilu.
Namun hak angket diajukan apabila ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
Selengkapnya tonton video :