CPNS 2024

Ketentuan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 dan Pengolahan Hasil Gabungan Nilai SKD dan SKB

Penulis: Rizky Aisyah
Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dok Tes CPNS

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dalam waktu dekat ini.

 Seperti yang disampaikan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, meski bocoran dari KemenPAN akan dilakukan pada April bulan depan.

Meski demikian, para pelamar bisa mempersiapkan diri dan dokumen pendukung sebelum mendaftar.

Selain itu, perlu diketahui mengenai bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024

Untuk tahapan seleksi CPNS 2024 sama seperti tahun sebelumnya yang juga akan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan kriteria kompetensi bidang berdasarkan persyaratan jabatan.

Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB tidak memiliki passing grade.

Nantinya akan adat bobot penilaian tersendiri dalam perhitungan hasil SKB.

Bobot Nilai SKB CPNS 2024

Bobot penilaian untuk pelaksanaan SKB CPNS 2024 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut

SKB dengan sistem CAT menjadi nilai utama dengan pembobotan sekurang-kurangnya 50 persen (lima puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB..

Jenis atau bentuk ujian wawancara selain sistem CAT memiliki bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai keseluruhan SKB.

Jenis atau bentuk ujian berupa ujian yang menambah nilai Sertifikat Kompetensi akan diberi bobot maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Kemudian, bagi Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB harus menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan pembobotan penilaian sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT akan diberi bobot minimal 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan akan diberi bobot maksimal 40 % (empat puluh persen) dari keseluruhan nilai SKB.

Penghitungan Hasil SKB CPNS 2024

Hasil SKB digabungkan dengan nilai SKD.

Pengolahan hasil gabungan ini dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas).

Berikut ini adalah aturan pengolahan hasil gabungan nilai SKD dan SKB:

1. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

2. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen)

Berikut Cara untuk Buat Akun SSCASN sebagai Syarat Mendaftar CPNS 2024.

Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap,

Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

Masukkan kode CAPTCHA

Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

Klik Lanjutkan

Akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data

Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini