TRIBUN-MEDAN.com - Empat menteri Jokowi resmi dipanggil MK di sidang sengketa pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihak-pihak ini dianggap penting untuk didengarkan.
Adapun keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
MK berencana bakal memanggil keempat menteri Jokowi itu pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan lanjutan hari ini, Senin (1/4/2024) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan keempat menteri tersebut tidak berkaitan dengan keberpihakan MK terkait permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Jadi luma yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.
Suhartoyo menilai pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dirasa penting.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," jelas Suhartoyo.
Timnas AMIN Apresiasi Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.
Keempat menteri yang dipanggil dan diminta memberi keterangan di sidang MK itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Terkait hal tersebut Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim atas dikabulkannya permohonan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami. Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Ari menambahkan, pihaknya berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapatkan gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Timnas AMIN Angga Putra Fidrian bersyukur keempat menteri yang diusulkan tersebut bisa dihadirkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, para hakim MK menyetujui permohonan Tim Hukum Amin untuk mengundang menteri terkait untuk hadir di Sidang MK,” ujar dia.
Angga juga memuji sikap majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo dalam mengundang para menteri, merupakan langkah positif dan layak untuk diberikan apresiasi.
“Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” ucap dia.
Kubu 01 dan 03 Sempat Minta MK Panggil 4 Menteri Jokowi
Selain empat menteri, dia juga mengungkapkan MK bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir meminta agar empat menteri Jokowi dihadirkan dalam sengketan Pilpres 2024.
Adapun keempat menteri itu yaitu Menkeu, Sri Mulyani; Mensos, Tri Rismaharini; Mendag, Zulkifli Hasan; dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hal ini pun didukung oleh Ketua Tim Hukum dari Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ujar Todung dalam persidangan sengketa Pilpres pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Permintaan dari kubu 01 dan kubu 03 itu pun dibalas oleh kuasa hukum dari Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Dia mengatakan pihaknya bisa saja turut meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hanya saja, sambungnya, pihaknya tidak bakal melakukan hal semacam itu.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," kata Otto membalas seusai sidang pada Kamis lalu.
PDIP soal Otto Minta Megawati Dipanggil: Relevansinya Apa?
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan relevansi dari kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gus Romli mengungkapkan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 justru lebih relevan lantaran diduga adanya penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya adalah anak dari Jokowi."
"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa relevansinya?" kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).
Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP, mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati adalah warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun relevansi kehadiran sebagai apa?"
"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter