News Video

Diduga Lakukan Kekerasan ke Siswa Hingga Tewas, Safrin Zebua Terancam Dipecat Jika Terbukti Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumatra Utara Suhendri menanggapi terkait meninggalnya siswa SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan Yaredi Nduru (17) yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Safrin Zebua (37).

Suhendri mengatakan, kronologi awalnya Safrin Zebua hendak melakukan pendisiplinan kepada sekelompok siswa yang tengah melakukan praktek kerja lapangan (PKL).

"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman yang kita minta tolong untuk dilakukan cek di sana bahwa anak-anak kita ini melakukan praktek kerja di salah satu tempat dan dianggap pekerjaannya tidak maksimal," ujar Suhendri saat diwawancarai, Kamis (18/4/2024).

Dikatakannya, saat itu oknum Kepsek tersebut berharap dari pendisiplinan yang dilakukan dapat memperbaiki perilaku siswa yang sedang melaksanakan program PKL.

"Pihak sekolah mendapatkan laporan terkait hal itu dan pihak sekolah dalam hal ini melalui salah satu oknum kepala sekolah melakukan pembinaan agar ke depan dalam pelaksanaan praktek kerja itu dilakukan dengan maksimal," katanya.

Namun, kata Suhendri, sangat disayangkan lantaran pola pembinaan yang dilakukan malah berujung dugaan tindak kekerasan kepada satu di antara beberapa siswa.

"Hingga berdampak seperti saat sekarang ini. Atas kejadian ini tentu kita Dinas Pendidikan Sumut sangat menyayangkan dan menyesalkan dan sangat berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya ananda tercinta kita ini yang sangat kita sayangi. Semoga juga keluarga besar diberikan ketabahan dalam menerima keadaan ini," ucapnya.

Saat ini, ujar Suhendri, kepala sekolah sedang menjalani pemeriksaan, pengawasan, dan akan dimintai keterangan secara tertulis dari cabang dinas.

"Kita terus pantau dari sini karena kita ada perpanjangan tangan dan kita berharap dalam proses. Karena proses sudah berlangsung juga di pihak berwajib sehingga kita meminta juga agar semua bersabar terhadap proses ini agar benar-benar ada fakta yang tetap yang bisa kita pegang sebagai acuan," katanya.

Terancam Dipecat

Lebih lanjut, Suhendri menyebut, jika terbukti bersalah, oknum kepsek akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk pemecatan.

"Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan," katanya.

Ia menuturkan, saat ini proses pembelajaran tetap dilakukan tanpa kepala sekolah karena wewenangnya sudah diambil alih.

"Untuk sementara dialihkan ke cabang dinas pendidikan agar pembelajaran bisa tetap berlangsung," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Berita Terkini