Mayday 2024 di Sumut

Peringati 1 Mei, Partai Buruh Sumut Sebut PHK Makin Marak setelah UU Omnibuslaw Diberlakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (1/5/2024).

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai Buruh Sumatera Utara menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (1/5/2024).

Koordinator Aksi, Tony Rickson Silalahi mengatakan saat ini ribuan buruh di Sumut di-PHK dan dipekerjakan kembali sebagai tenaga kontrak atau outsourcing.

"Hari ini ribuan buruh di Sumut di PHK tapi dipekerjakan lagi sebagai outsourcing atau kontrak. Mereka di PHK tapi pesangonnya murah. Karena di UU Omnibuslaw mengatur tentang pesangon itu hanya 0,5. Jadi di UU yang lalu itu 2 kali ketentuan, sementara di Omnibuslaw hanya setengah ketentuan," ujar Tony.

Tony mengatakan, setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw PHK terhadap karyawan semakin marak.

"Saat ini semakin marak PHK. Kemudian kebijakan upah saat ini adalah upah murah. Jadi PHK mudah, upah murah, dan outsourcing bebas sebebas-bebasnya hingga seumur hidup," tambahnya.

Adapun tuntutan Partai Buruh dalam aksi 1 Mei 2024 yakni:

1. Cabut/batalkan Omnibuslaw UU "perbudakan" Cipta Kerja

2. Hostum: Hapuskan Outsourching - Tolak Upah Murah

3. Segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU

4. Segera selesaikan kasus buruh PT. SAMAWOOD dan tolak keras PHK sepihak di perusahaan
tersebut

5. Bayarkan dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Langkat

6. Agar Disnaker Sumut selesaikan kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang sudah 10 tahun lebih

7. Tambah personel dan anggaran bagi pengawas keternagakerjaan untuk penguatan dan penegakkan hukum
Ketenagakerjaan.

8. Segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di PT. SAMROCK, PT. ERAMAS, PT. SRI RAHHAYU AGUNG, PT BINTANG MUTIARA CEMERLANG, PT. GCS dan PT. CIPTA PRIMA.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Terkini