Sumut Terkini

Tak Hanya Guru Tak Terima THR dan TPG, Kepsek SMA/SMK di Dairi Juga Tak Terima TPP Sejak Tahun 2017

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dairi yang berada di bawah naungan Pemprov Sumut juga menjadi korban tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Selasa (14/5/2024).

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya merasa kesal dan kecewa atas sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"Sama. Kami juga. Kesal dan kecewa. Semenjak SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa Negeri di tarik ke Provinsi, kami para guru - guru PNS tidak pernah di perhatikan Pemerintah Provinsi Sumut, " ujar guru tersebut.

Sementara itu, salah seorang kepala sekolah di SMA / SMK Kabupaten Dairi juga sangat menyayangkan sikap tersebut.

Bahkan, dirinya menyebut hingga saat ini belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak tahun 2017.

"Bahkan kami kepala sekolah tidak pernah di beri TPP, padahal tanggung jawab begitu besar. Dan di Indonesia, Pemprov Sumut satu - satunya yang tidak memberikan TPP kepada kepala sekolah, " tegasnya.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberi arahan ke sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usai sumpah/janji dan penyerahan SK PNS serta penyerahan SK kenaikan pangkat PNS Guru SMA/SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (18/4/2022). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara hanya bisa gigit jari.

Mereka kesal lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya mereka dapatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024 tak kunjung dicairkan oleh pemerintah sejak tahun 2023.

"Seharusnya guru SMA/SMK di bawah naungan Provinsi Sumut mendapatkan 50 persen THR TPG tahun 2023 dan 100 persen TPG Tahun 2024.

Begitulah yang dikatakan oleh Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024. Tapi apa kenyataannya? uang itu sampai hari ini tidak ada masuk ke dalam rekening," ujar seorang guru SMA/SMK di Sumut yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada tribun-medan.com, Selasa (14/5/2024).

Ia mengaku seluruh guru ASN di bawah naungan Pemprov Sumut saat ini takut bersuara terkait hal ini. Mereka takut jika akan dimutasi ke daerah-daerah lain atau diberikan sanksi.

"Kami hanya bisa gigit jari melihat hal ini. Bersuara sedikit-sedikit di kolom-kolom komentar forum dan status facebook. Karena kami takut dimutasi. Kami bukan lagi anak-anak lajang, tapi punya keluarga yang perlu dihidupi," ucapnya.

Jika dirincikan, kata dia, tunggakan THR dan TPG yang belum dibayarkan Pemprov Sumut mencapai 6 juta per guru.

"Besar ini kerugian tiap guru. Jika dihitung THR TPG 2023 rata-rata 1,5 juta, THR Gaji 13 tahun 2023 rata-rata 1,5 juta, THR TPG 2024 rata rata 3 juta. Jadi bisa 6 juta per guru. Nanti kalau Bulan Juli enggak cair juga THR gaji 13, nambah lagi," katanya.

Guru lainnya, yang juga tak ingin disebut identitasnya mengatakan, jika dihitung dari gaji guru PNS golongan 3 masa kerja 0 tahun yakni sekitar 2.785.700. Maka untuk tahun 2023 seorang guru dirugikan paling sedikit 2.785.700.

"Ditambah lagi untuk tahun 2024 ini. Kami jelas-jelas sangat dirugikan. Kenapa PNS strukturalbbisa mendapatkan THR tersebut sementara para guru tidak? Jika dibandingkan dengan guru PNS di provinsi lain, mereka mendapatkan THR tersebut. Kenapa Sumut tidak ada?" ungkapnya.

Mereka juga mengaku permasalahan ini sudah sering diutarakan melalui kepala sekolah, tapi tetap tidak ada kejelasan.

"Kami mohon kepada pihak pihak yang dapat menyampaikan keluh kesah kami ini agar sampai kepada pembuat kebijakan," katanya.

Seorang guru SMA/SMK lain yang dihubungi tribun-medan.com mengakui hal yang sama. Mereka mempertanyakan mengapa guru agama bisa mendapatkan THR sementara yang di bawah Pemprov Sumut tidak dapat.

"Yang kami pertanyakan, kenapa pegawai dinas bisa dapat, kami guru ini tidak? Yang lebih lucu lagi, guru agama saja bisa dapat THR dan gaji 13 yang 50 persen itu tahun 2023. Untuk tahun 2024 mereka juga sudah menikmati THR yang 100 persen itu padahal mereka pegawai Pemprovsu, bukan pegawai Depag.

Sudah banyak guru di provinsi lain yang kami tanya. Mereka sudah dapat. Itulah yang kami herankan ada apa dengan provinsi Sumut ini," pungkasnya.

(Cr7/tribun-medan.com)  
 

Berita Terkini