TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Keberadan Orang Asing yang berada di Kabupaten Karo perlu terus dilakukan peguatan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan fungsi keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2024 di Kabupaten Karo yang merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan koordinasi anggota TIMPORA terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Kabupaten Karo. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Mutiara Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Pada hari Jumat (17/5/2024).
Rapat dibuka oleh Bapak Yan Weli Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Utara, yang di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Karo, Polres Kabupaten Tanah Karo, Polsek Kecamatan Berastagi, Kejaksaan Negeri Karo, Badan Kesbangpol Karo, Badan Narkotika Nasional Karo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo, Dinas Pendidikan Karo, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata Karo, Posda Karo Binda Sumut.
Pemaparan Rapat Timpora dilakukan oleh Bapak Torang Pardosi selaku Plt. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, mengatakan tugas yang dilaksanakan oleh TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Bapak Wahyu Hidayat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Bapak Iskandar menyampaikan bahwa koordinasi anggota TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wadah untuk sharing informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Karo.
(*)