Berita Seleb

KASUS NARKOBA: Dulu Chika Cs Disebut Polisi Terancam 4 Tahun, Kini Baru 3 Bulan Sudah Bebas

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Chandrika Chika Cs sudah bebas setelah tiga bulan ditahan sejak 26 April 2024. Ternyata selama tiga bulan ini mereka menjalani masa rehabilitasi narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat. (Tribunnews)

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Chandrika Chika Cs sudah bebas setelah tiga bulan ditahan sejak 26 April 2024

Ternyata selama tiga bulan ini mereka menjalani masa rehabilitasi narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu diketahui ketika Chandrika Chika menghadiri peresmian bisnis baru milik sahabatnya, Billy Syahputra di kawasan Fatmawati, Minggu (9/6/2024).

Chandrika Chika memamerkan senyumnya saat dikerubungi awak media.

Namun, selebgram yang dikenal joget Papi Chulo ini tampak bungkam saat ditanya terkait kebebasannya usai 3 bulan menjalani masa rehabilitasi.

Ia hanya memastikan dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah kabarnya baik," ujar Chika di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Kemudian ketika ditanya dampak dari kasus narkoba tersebut, Chika kemudian tidak menjawabnya. "Sorry ya," ujar Chika.

"Iya begitulah, sorry sorry," ucap Chika.

"Hikmah apa ya," pungkasnya sambil berlalu.

Reaksi Billy Syahputra

Sebelumnya, presenter Billy Syahputra mengungkapkan kabar terbaru sahabatnya, Chandrika Chika, yang kini bebas usai  menjalani rehabilitasi narkoba.

Billy mendapat kabar tersebut diperolehnya dari keluarga Chika dan selama ini dia memang dikenal sangat dekat dengan Chandrika Chika dan keluarganya.

"InsyaAllah, kabarnya Chika akan segera bebas, tanpa ada kendala apapun," ujar Billy Syahputra saat diwawancarai Tribunnews di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6/2024).

Meski tidak menyebutkan tanggal pasti, Billy memastikan bahwa sahabatnya telah menyelesaikan masa rehabilitasi dan dinyatakan bebas.

"Saya hanya mendapat kabar bahwa Chika sudah bebas, alhamdulillah," tambahnya.

Direhabilitasi setelah ditangkap

Chandrika Chika ternyata menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, selama sekitar tiga bulan, bersama dengan lima orang lainnya yang juga tersangka kasus narkoba.

Chika dibawa dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 26 April 2024.

Diketahui, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024), bersama dengan lima orang temannya.

Adapun identitas tersangka selain Chandrika Chika, adalah eks atlet e-sport, Heri Juliansah alias Jeixy, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, Bibit Sofyan, dan artis pemain FTV Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid yang mengandung ganja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R sebagai oleh-oleh.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaannya," ujar WakasatresnarkobaPolres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

"Kami dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," sambung dia.

Rezka menuturkan, memakai vape menggunakan isi cairan ganja merupakan modus baru.

"ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan. Nah, makanya kami tetap ke depannya kami akan melakukan ungkap-ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus-modus baru yang digunakan," katanya.

"Seperti yang kita ketahui sekarang bahwa di dalam penggunaan vape aja itu sudah bisa digunakan atau disisipi dengan jenis narkotika, tidak hanya yang biasa yang rekan-rekan ketahui, buah-buahan," lanjut dia.

Ia menuturkan, tak ada alasan khusus bagi keenam orang itu menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka, tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak.Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ucap Rezka.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," sambungnya.

Benarkah Proses Hukum Tetap Berjalan?

Sebelumnya polisi mengatakan, dari hasil asesmen menyatakan bahwa keenam tersangka kasus narkoba itu layak menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan proses hukum selebgram Chandrika Chika dan lima temannya tetap berjalan meski mereka kini menjalani rehabilitasi.

"Nanti (untuk urusan hukum) perlu kita gelar kalau masalah itu. Iya akan gelar perkaranya," ujar Tyas, Jumat (26/4/2024) lalu.

Tyas mengatakan, Chika dan lima temannya dikategorikan sebagai pengguna narkoba sehingga membutuhkan rehabilitasi tersebut. "Yang penting untuk penangannya mereka di Lido sesuai hasil asesmen," ucap Tyas.

Tyas mengatakan, Chika dan teman-temannya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Oh itu kalau dari hasil asesmen kemarin tiga bulan (rehabilitasi)," tutur Tyas.

Chika Bercanda Saat Jalani Rehabilitasi

Diketahui jika saat digiring menuju mobil tahanan, Chandrika Chika masih sempat bercanda dengan awak media.

Ia seolah tak mempermasalahkan dirinya yang baru saja terseret kasus narkoba memakai liquid vape ganja.

"Mau ke mana Chika?" tanya awak media kepada Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari Tribun Seleb.

Chika kemudian dengan santai menjawab jika dirinya ingin pergi ke mal sambil menutupi wajahnya dengan tangan.

"Mau nge-mall," jawabnya sambil tertunduk.

Ia juga tampak berbicara asal soal perasaannya tanpa diketahui maksudnya.

"Ada cinta di sana," tutur Chika sambil menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya diketahui jika Chandrika Chika akan menjalani masa rehabilitasi kurang lebih selama tiga bulan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024) dilansir dari Tribun News.

Tak sendiri, Chika ditemani lima tersangka lainnya dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Keenam tersangka mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," lanjut Reska Anugrah.

Ditangkap Kasus Narkoba

Sebelumnya diketahui, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut. Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun. "Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Chandrika Chika Semringah Usai Bebas Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Langsung Temui Billy Syahputra

VIRAL Chandrika Chika Kepergok Aktif Medsos Padahal Sedang Direhabilitasi, Bolehkah Bawa HP?

Berita Terkini