Medan Terkini

NASIB Kepsek SMA 8 Medan Dipanggil Ombudsman RI Sumut, Siswi Maulidza Sari juga Dipanggil

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan an. Maulid

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Siswi an Maulidza Sari SMA Negeri 8 Medan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/6/2024).

Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi
Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


James Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan an. Maulidza Sari.

Seperti yang diketahui, sekolah menyampaikan bahwa keputusan tinggal kelas Maulidza dikarenakan ketidakhadiran siswi tersebut selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.

"Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," jelasnya.

Memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi an. Maulidza Sari dikarenakan presensi kehadiran. 

"Sehingga pendalaman di kita, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya," katanya.

Di samping itu, James mengatakan perlu juga mendengar dari siswi Maulidza, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa.

"Jangan-jangan memang siswi Maulidza sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari, agar semua informasi berimbang," ujar James Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. 

"Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, orang tua menduga tidak naik kelas anaknya dikarenakan, Choky ayahnya pernah melaporkan Kepala sekolah ke Poldasu, terkait dugaan Pungutan Liar.

James Panggabean menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza. 

Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu disebutnya urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua Maulidza. 

Sehingga sebaiknya jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved