Sumut Terkini

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pemkab Simalungun Karena Rugikan Pemilik Objek Wisata

Penulis: Alija Magribi
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik.

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak turun ke Siantar untuk mengawal kasus yang merugikan salah satu pemilik kolam renang Terere, Tagor Manik.

Ia ingin mengawal kasus yang dilaporkannya ke Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. 

Tagor melaporkan Pemkab Simalungun dan sejumlah nama warga yang merobohkan temboknya beberapa waktu lalu. 

Kepada wartawan, Kamaruddin menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 14 Juni 2024. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penyelidikan Kepolisian. 

Diceritakan Kamaruddin, permasalahan bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Simalungun menyambangi kolam renang Terere yang terletak di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun yang berbatasan langsung dengan Desa Manik Rambung, Sidamanik, Kabupaten Simalungun. 

Kolam renang Terere diketahui dikelilingi tembok yang membentang di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, sehingga niat petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun ingin membongkar tembok salah sasaran.

Mereka justru menghancurkan tembok yang berada di atas wilayah Kota Siantar. 

"Tanahnya di Kota Pematangsiantar dibuktikan dengan sertifikat. Jadi di sana ada pengrusakan tepi jalan (panjangnya) kurang lebih 200 meter," kata Kamaruddin, Senin (15/7/24) malam. 

Kamaruddin merasa heran dengan langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Simalungun. Selain salah sasaran, mereka juga mengambil tindakan tanpa dasar dan landasan hukum yang jelas.

Tembok yang menjadi objek, kata Kamaruddin, berdiri di atas tanah yang dimiliki Tagor Manik.

Tembok itu dibangun untuk melindungi aset atas membatasi akses pihak luar secara langsung ke kolam renangnya. 

Pun begitu, terhadap Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Kamaruddin meminta segera memproses laporan kliennya.

Jika tidak ada perkembangan hingga 3 bulan ke depan, Kamaruddin akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri. 

Laporan Tagor Manik di Polres Simalungun teregister dengan Nomor LP/B/161/VI/2024/SPKT/Polres Simalungun tentang dugaan penganiayaan yang dialami Tagor dan putrinya ketika insiden pembongkaran tembok. 

Ketika itu, Tagor yang hendak menggeser mobilnya diadang sejumlah petugas dan warga.

Halaman
12

Berita Terkini