Berita Viral

DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS 20 Tahun, Yosep Hidayah Sumpah Tak Bunuh Istri dan Anaknya, Sebut Saksi Kunci Bohong: Fitnah

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Yosep Hidayah bersumpah tidak ada membunuh istri dan anaknya bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat. 

Yosep divonis 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat di PN Subang, Kamis (25/7/2024). 

"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," kata Yosep kepada awak media usai sidang, Kamis.

Yosep juga menuding kesaksian Ramdanu alias Danu merupakan kebohongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujarnya.

Pembunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Nangis Dipeluk Pengacara (TribunJabar.com)

Adapun Ramdanu merupakan orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep di warung pecel lele.

Kasus ini bisa terpecahkan dan masuk ke pengadilan setelah Ramdanu menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, juga menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.

Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu, turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Baca juga: Update Transfer AC Milan, Pemain Jangkar Tenaga Kuda jadi Kebutuhan sekaligus Buntu

Baca juga: AKSI KAMISAN Minta Oknum TNI Dijadikan Tersangka, Bawa Keranda dan Tabur Bunga di Polda Sumut

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

Yosep Menangis Jelang Sidang Putusan

Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, akan menjalani sidang putusan di PN Subang. Sebelum sidang, Yosep terlihat menangis di ruang tahanan sementara.

Momen menangis tersebut terjadi saat Yosep didatangi oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat. Saat itu, Yosep dan Rohman tengah berbincang di ruang tahanan.

Setelahnya, Yosep terlihat di matanya sudah berkaca-kaca dan seketika Yosep langsung mengeluarkan air mata.

Menurut Rohman, Yosep menyampaikan pesan bahwa hingga saat ini kliennya tersebut tidak terlibat apa pun dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

"Ya berpesan kalau Pak Yosep memang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istri bersama dengan anaknya," ujar Rohman di PN Subang, Kamis (25/7/2024).

Vonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.

Usai divonis, ia nangis dipelukan pengacaranya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak dengan terdakwa Yosep Hidayah memvonis terdakwa dengan hukuman 20 penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto Kamis(25/7/2024)

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun.

Begitu hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Seperti diketahui, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Pengacara Yosef: Matinya Keadilan

Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.

Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.

"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya

Rohman juga mempertanyakan selama persidangan, CCTV milih Enggar dan Cicih yang dihilangkan oleh Oknum Polisi Ipda Irlansyah dijadikan pertimbangan tidak pernah diperlihatkan.

WAJAH Santai Yosef saat Ditahan, Istri Muda Yosef, Mimin Malah Bersyukur Meski Tersangka karena Tidak Ditahan: Hanya Wajib Lapor (Tribun) (Tibun)
"Kenapa hakim tak memaksa penyidik untuk menghadirkan CCTV yang dihilangkan Irlansyah," tandasnya kesal

Selain itu, lanjut Rohman saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan juga oleh hakim dalam memutuskan vonis terhadap klien kami.

"Kami akan lakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap vonis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yosep Hidayah," ucapnya

Kami juga meminta Ipda Irlansyah untuk segera ditangkap karena dia telah menghilangkan barang bukti.

"Kepada Kapolri, Bareskrim, saya minta tangkap Irlansyah yang telah menghilangkan CCTV milik Enggar dan Cicih," tandasnya.

Korban Rekayasa Ipda Irlansyah

Dalam sidang ke-22 kasus Subang yang digelar 4 Juli 2024, Yosep Hidayah lagi-lagi ngoceh soal Ipda Irlansyah.

Dia mengaku jadi tumbal rekayasa yang dilakukan Ipda Irlansyah.

"Saya hanya korban salah tangkap, akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan Kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkapnya

"Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa, tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," imbuhnya

Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukan dirinya saat kejadian ada di rumah Mimin.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, DPP Golkar Siap Menangkan Willem Wandik jadi Gubernur Papua Tengah

"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda, saat peristiwa tersebut terjadi,"tegasnya

Yosep juga mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Sejak 3 Minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa da sudah siapkan pledoi," pungkasnya.

Mengaku Diintimidasi

Jelang persidangan ke 20 kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.

"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat di temui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024)

Yosep Hidayah menuduh Irlansyah tidak jujur serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.

"Irlansyah berbohong di persidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya

Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah

"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya.

Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar

"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya

Dikatakan Yosep Hidayah, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.

"Padahal dalam kesaksiannya, Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah. Namun semua itu tidak diakui oleh Irlansyah," katanya

Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.

"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya

(*/tribun-medan.com)

Berita Terkini