Berita Viral

NASIB PILU Ibu Guru SD di Medan Diduga Diculik, Dianiaya, dan Dirudapaksa Mantan Suami Sirinya

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tria Junita (kanan), guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor diduga menjadi korban penganiayaan Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM), Minggu (25/8/2024) malam. Korban sudah melapor 3 kali ke Polisi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan guru SD di Kota Medan berinisial TJP (31), melaporkan mantan suami sirinya inisial AD ke Polresta Deli Serdang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Tria Junita alias TJP mengaku dianiaya dan diperkosa oleh mantan suaminya sendiri.

Kuna Silen selaku kuasa hukum korban mengatakan, peristiwa yang dialami TJP terjadi pada Minggu (23/6/2024).

Saat itu, TJP sedang berada di Jalan Karya Jaya Ujung, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lalu, tiba-tiba AD mendatangi kediaman TJP untuk menyerahkan surat pernyataan bercerai. Rencananya persoalan itu hendak dibicarakan baik-baik terlebih dahulu.

Tiba-tiba AD meminta untuk memeriksa ponsel TJP. “Jadi AD ini mendapat kabar korban punya hubungan dengan pria lain. Ya korban menolak tapi AD berusaha merebut ponsel tersebut hingga terjadi lah penganiayaan,” kata Kuna kepada wartawan Senin (26/8/2024). 

“Leher TJP dipiting, lalu tubuhnya didorong sehingga kepalanya terbentur ke dinding. TJP terjatuh ke lantai lalu diseret ke kamar. Di situ, TJP dipaksa berhubungan intim atau diperkosa meski sudah teriak minta tolong,” sambungnya.

Setelah itu, AD pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Berangkat dari kejadian itu, TJP melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan: LP/B/ 718 / VIII /2024/SPKT/ Polresta Deli Serdang, pada 9 Agustus 2024.

Terjadi lagi dugaan penganiyaan dan rudapaksa 
Pengalaman buruk kembali menimpa TJP pada 15 Agustus 2024.

Saat itu, TJP sedang berada di kosannya, di Jalan Perhubungan, Deli Serdang.

AD tiba-tiba datang dengan mengendarai mobil.

“AD bersama kawannya menarik paksa TJP ke dalam mobil. Tangan dan kaki korban diikat dan mulutnya ditutup pakai lakban. Karena melawan, korban ini dipukuli juga,” sebut Kuna.

TJP pun dibawa sampai ke perumahan daerah Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara.

Di rumah itu, TJP disetubuhi dengan paksa.

Setelah itu, TJP kembali dinaikkan ke dalam mobil dan dibawa ke perumahan di Jalan Karya Jaya Ujung.

“Terus di situ, korban disetubuhi lagi secara paksa. Besoknya, korban minta ikatan di tangan dan kakinya dibuka karena mau salat subuh. Siangnya korban melarikan diri dari rumah itu dan membuat laporan ke Polda Sumut,” sebutnya.

Kuna pun menyampaikan, korban sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Sebab, peristiwa itu membuat korban tak berani keluar dari kediamannya saat ini untuk bekerja.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengatakan, petugas telah menerima laporannya.

Saat ini, timnya sedang melakukan proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan. Para saksi sedang diperiksa,” ucap Risqi.

Telah Dilaporkan pada Juni 2024

Terpisah, Direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut memastikan menyelidiki laporan Tria Junita, guru SD 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor yang diduga dianiaya Achmad Deni, pegawai BUMN PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, laporan korban yang dilaporkan pertama pada 28 Juni lalu masih berproses.

Pada 10 Juli Polisi sudah memeriksa korban. Sementara Achmad Deni diperiksa pada 23 Juli lalu. Namun demikian, kasus ini masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan karena Polisi masih terus melakukan penyelidikan. "Lapornya masih terus, masih di penyelidikan,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (28/8/2024).

Mantan Kapolres Kediri ini melanjutkan, pada 9 Agustus lalu penyidik telah melakukan gelar perkara, dilanjutkan rekomendasi meminta pendapat ahli pidana. Rencananya pada 30 Agustus penyidik baru meminta keterangan ahli pidana.

Setelah mengambil keterangan ahli, nanti akan dilanjutkan gelar perkara sesuai rekomendasi maupun penjelasan ahli pidana mengenai perkara dugaan penganiayaan.

"Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pidana ke UMSU dan rencana pemeriksaan 30 Agustus 2024.  Selanjutnya akan di lakukan gelar perkara kembali."

Untuk laporan TJP terkait dugaan penculikan, Polda Sumut berencana melimpahkan ke Polrestabes Medan. Pelimpahan karena saksi-saksi lebih dekat ke Polrestabes Medan jika mau dimintai keterangan.

Meski demikian belum diketahui kapan rencananya akan dilimpahkan. "Rencananya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,"sebutnya.

Sebelumnya, seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan, penculikan, dan pemerkosaan.

Terduga pelakunya ialah Achmad Deni alias AD seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Nita, panggilan akrab TJP, diduga dianiaya dan diculik Achmad Deni, warga Jalan Karya Kasih, Gang Kasih 1, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan penganiayaan yang menimpa Nita terekam kamera saat terjadi di kafe Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 24 Juni lalu.

Saat itu ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai permasalahannya dengan Deni, yang disebutnya sebagai mantan suami sirihnya.

Namun hal itu membuat Deni murka dan datang ke kafe tersebut bersama anaknya bernama Ichihiro, tak lain merupakan personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Soewondo.

Ia diseret, diduga hendak diculik hingga mengalami luka di bagian kakinya.

Untungnya, saat itu pengunjung kafe yang menyaksikan langsung berusaha menyelamatkan Nita hingga akhirnya Achamd Deni nyaris digebuki massa.

Saat Achamd Deni nyaris dihajar, rupanya anaknya yang merupakan personel TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo langsung bergegas menyelamatkan ayahnya.

"Di Majelis Kupie itu saya diseret dari belakang kafe sampai ke depan, sampai kaki kiri saya bagian paha luka bekas seretan dan kena velg ban mobil dia,"kata Tria Junita, Senin (26/8/2024).

Pada 15 Agustus 2024, saat Nita mau berangkat kerja dari tempat kosnya di sekitar Medan Amplas tiba-tiba ia diculik oleh Deni dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Ia diangkat 2 orang, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Grand Max BK 1533 KY, kemudian rahang, pelipis dihantam hingga tak sadarkan diri.

Bukan cuma itu, mulut, tangan beserta kakinya juga diikat menggunakan lakban.

Kata Nita, Deni merebut handphonenya supaya tidak bisa dilacak tim kuasa hukumnya.

"Tetangga kos melihat saya dimasukkan. Saya dipukuli rahang saya, pelipis, ditampar sampai pingsan. Posisi tangan, kaki dan mulut dilakban."

Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.

Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.

Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.

Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.

Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.

"Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin."

Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.

Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.

"Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,"katanya menirukan ancaman Deni.

Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.

Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.

Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.

"Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi."

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.

Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.

Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.

Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.

Bahkan, kata Kuna, meminta Polisi segera menangkap Deni karena keamanan korban terancam.

Terduga pelaku juga disebut meneror sekolah tempat korban mengajar.

Usai dugaan penculikan, korban tidak bisa mengajar karena ketakutan.

"Jadi kita minta supaya Kapolda Sumut menangkap terduga pelaku karena keselamatan terancam. Kita minta Polisi bergerak cepat,"kata Kuna.

Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.

"Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum."

Dibantah Achamd Deni

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita.

"Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,"kata Deni.

Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.

Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.

"Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri."

Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.

Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.

Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.

"Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama. Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,", ungkapnya.

"Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idahnya. Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri sayadan buku nikahnya pun ada,"sambungnya.

Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).

Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.

"Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.

Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.

"Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Berita Terkini