LPKA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Integrasikan Prinsip HAM dalam Pelayanan

Editor: Ilham Akbar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Pantas Parulian Simanjuntak ikuti zoom meeting tentang Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas pelayanan. Hal ini dianggap penting untuk menghormati hak-hak masyarakat, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Pantas Parulian Simanjuntak, setelah mengikuti zoom meeting tentang Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Pertemuan tersebut membahas tema Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 23 Tahun 2022 yang berfokus pada Pos Pengaduan HAM pada Satuan Kerja.

Menurut Pantas Simanjuntak, pelayanan yang diberikan oleh LPKA Medan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, integrasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas pelayanan menjadi hal yang sangat penting.

"Masyarakat yang berkunjung ke LPKA Medan merupakan bagian dari ekosistem sebagai penerima layanan kami. Karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi dan menerima informasi yang transparan, adalah bagian penting dari kebijakan LPKA Medan saat ini," jelas Pantas Simanjuntak.

Lebih lanjut, Pantas Simanjuntak menambahkan bahwa LPKA Medan telah menyediakan Pos Pengaduan HAM. "Pos pengaduan HAM sudah tersedia di LPKA Medan, sehingga masyarakat yang merasa ada dugaan pelanggaran HAM bisa melapor ke pos tersebut," ujarnya.

Untuk menggunakan layanan Pos Pengaduan HAM di LPKA Medan, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan identitas seperti KTP, SIM, Paspor, atau keterangan identitas lain. Selain itu, mereka juga dapat menyertakan data pendukung seperti surat laporan kepolisian, putusan pengaduan, surat keterangan dari instansi terkait, atau dokumen pendukung lainnya.

"Jadi, silakan manfaatkan pos pengaduan tersebut," tutup Pantas Simanjuntak.

Dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelayanan, LPKA Medan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas di setiap lini pelayanan yang diberikan.

(*)

Berita Terkini