Sumut Terkini

Curi Sepeda Motor di Pasar Sidikalang, 2 Komplotan Ditangkap di Berastagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang tersangka usai mencuri sepeda motor milik pedagang di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi menjemput 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya menjemput Efendi Simanjuntak dan Juniver Gea dari Polres Tanah Karo yang sebelumnya diringkus oleh tim dari Polsek Berastagi.

Dikatakannya, kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Trikora dekat Pasar Sidikalang.

Saat itu, korban Chandra Harianto Marpaung tiba di Pasar Sidikalang bersama sang istri untuk berjualan sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah berjualan, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban hendak menuju sepeda motor yang terparkir di depan salah satu bank. Namun, saat di datangi, sepeda motor tersebut sudah hilang.

"Pihak korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi, " ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Reskrim Polres Dairi mendapat informasi bahwa 2 tersangka sudah diringkus oleh Polsek Berastagi, Kabupaten Karo.

Pihaknya pun langsung bergerak ke Polsek Berastagi untuk menjemput para pelaku.

Dari hasil interogasi, diketahui aksi pencurian di Pasar Sidikalang melibatkan 4 tersangka yakni Efendi Simanjuntak, Juniver Gea, Mendri Wildan Sinaga, dan Karim Nainggolan.

Keempat tersangka itu sengaja datang ke Kota Sidikalang untuk melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB.

Setibanya di Sidikalang, para pelaku ini langsung menuju Pasar Sidikalang untuk mencari sepeda motor mana yang bisa di curi.

"Para pelaku pun akhirnya menggasak sepeda motor milik korban  yang terparkir di Jalan Trikora, " ungkapnya.

Dari hasil itu, para pelaku yang ternyata juga mengendarai sepeda motor hasil curian di Kota Berastagi, langsung kembali pulang ke Berastagi.

Setibanya di Berastagi, para pelaku pun menjual sepeda motor tersebut kepada salah seorang penadah dengan harga Rp 2 juta.

Komplotan pencurian itu pun akhirnya di bekuk oleh tim dari Polsek Berastagi.

Dari hasil itu, pihak Polres Dairi menerima 2 tersangka yakni Efendi Simanjuntak dan Juniver Gea atas pencurian sepeda motor di Kota Sidikalang.

"Sementara tersangka Mendri Willian Sinaga masih mendekam di sel tahanan Polres Karo karena ada berkas pencurian di Kota Berastagi, " kata Meetson.

Selain itu, pihaknya juga kini tengah memburu tersangka Karim Nainggolan yang saat ini masih kabur.

"Tersangka atas nama Karim saat ini masih kita buru, " bebernya.

Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini