TRIBUNMEDAN.COM, NATAL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Natal, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan program pembebasan bersyarat (PB) terhadap satu orang warga binaan.
Pembebasan bersyarat (PB) tertuang dalam UU No 22 tentang pemasyarakatan.
"Bahwa warga binaan bernama ASR (inisial) belum sepenuhnya bebas. Untuk itu, harus ada ketentuan yang harus dipatuhi hingga masa percobaan selesai," ujar Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Tanwir Hasan Tanjung.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Sipirok Dapat Fasilitas Olahraga untuk Tingkatkan Kebugaran Jasmani
Ia menambahkan, ASR harus mengikuti ketentuan hingga masa percobaan selesai. Satu di antara ketentuan yang harus diikuti adalah wajib lapor.
"Jangan sampai Anda tidak melakukan hal tersebut. Kemudian jika sekali saja Anda berbuat kriminal kembali maka hak pembebasan bersyarat Anda akan dicabut," katanya.
Dia menjelaskan, warga binaan berinisial ASR mendapatkan program pembebasan bersyarat lantaran memenuhi kualifikasi.
"Berdasarkan administrasi dan substantif berlaku dimana kiranya ini menjadi momen untuk menyesali segala perbuatan dan menjadi masyarakat yang taat hukum," ujarnya.
(*)