TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT – Keberadaan orang asing di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Bahorok yang merupakan destinasi wisata, membutuhkan pengawasan yang terus diperkuat. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2024 di Kabupaten Langkat, sebagai salah satu wilayah kerja mereka.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antara anggota TIMPORA terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Langkat, khususnya di Bahorok. Acara tersebut berlangsung di Hotel The Heritage and Restaurant Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (03/10/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bapak Yan Weli Wiguna. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting di Kabupaten Langkat, termasuk:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Langkat
- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat
- Perwakilan dari Kepolisian Resort Langkat
- Perwakilan dari Kodim 0203/Langkat
- Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Langkat
- Camat Bahorok
- Komandan Koramil 06/Bahorok
- Kepala Kepolisian Sektor Bahorok
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bahorok
- Kepala Desa Sampe Raya, Timbang Jaya, Perkebunan Bukit Lawang, Timbang Lawang, dan Batu Jong Jong
- Narasumber dan Pembahasan
Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Langkat, Bapak Faisal Badawi, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Medan, Bapak Josua Pahala Martua. Diskusi ini dipandu oleh moderator Torang Pardosi.
Para narasumber memaparkan materi terkait pengawasan orang asing di wilayah tersebut. Setelah itu, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab serta pemberian saran dari anggota TIMPORA untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Tugas utama anggota TIMPORA adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait dalam hal pengawasan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Bapak Wahyu Hidayat, yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan bahwa koordinasi antara anggota TIMPORA harus dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini penting sebagai wadah untuk saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Langkat, terutama di kawasan wisata seperti Bahorok.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran-pelanggaran oleh warga negara asing dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata tetap terjaga.
(*)