TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi ungkap cara Daniel Sihombing (24), membunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi.
Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten.
Polresta Jambi telah menggelar konferensi pada Jumat (4/10/2024) sore.
Tersangka Daniel Sihombing turut dihadirkan polisi.
Daniel Sihombing hanya tertunduk dan terdiam saat digiring polisi.
Ia mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, Daniel Sihombing diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kombes ko mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, dan di-backup Resmob Polda Jambi.
"Setelah kejadian, kita melakukan pengejaran, Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi," kata Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/10/2024).
Motif Pelaku Daniel Sihombing
Kombes Eko mengatakan, motif pembunuhan itu karena pelaku ingin menguasai harta korban.
Pelaku mendatangi kosan korban di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Keduanya sempat melakukan kencan singkat (short time) setelah terjadi kesepakatan.
Selanjutnya, pelaku berniat mencuri perhiasan milik korban.
"Ini semata-mata pelaku menggunakan jasa korban (open bo) dan tergiur melihat ada perhiasan lainnya," ujar Eko.
Eko memaparkan pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta milik korban.
Pelaku juga mengambil perhiasan korban, seperti kalung, cincin, jam tangan, serta berbagai aksesori milik korban.
Kesadisan Pelaku Daniel Sihombing
Eko mengatakan pelaku cukup sadis saat menghabisi nyawa korban.
Korban dicekik dari belakang dengan tangannya yang terikat kain.
Lalu mulut korban disumpal menggunakan kain.
Korban pun tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
"Kemudian tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," ucapnya.
Barang bukti milik korban yang disita dari tangan pelaku antara lain berupa dua unit handphone android, perhiasan berupa cincin, gelang, jam tangan. Termasuk sebotol parfum yang diduga juga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Daniel Sihombing terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kota Jambi tersebut diketahui pada Rabu (25/9/2024) di sebuah rumah kos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jasad Resti Widia asal Kampung Nengger, Kelurahan Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, ditemukan menggenaskan terlipat dalam lemari pakaian di kamar kos yang ia tempati.
Saat ditemukan, korban tanpa busana, kedua tangan terikat ke belakang.
Menurut Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, dari hasil visum ditemukan leher korban patah dan luka serius akibat hantaman benda keras di belakang kepala.
Pelakunya adalah seorang pemuda lajang asal Medan, Sumatera Utara, bernama Daniel Sihombing, 24 tahun.
Daniel Sihombing (24) berdomisili di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usut punya usut pertemuan Daniel dengan Resti bukan yang pertama.
Pada malam itu, kali kedua Daniel menggunakan jasa Resti.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menyebut setelah pertemuan itu, mereka melakukan kencan selama 20 menit di dalam kamar tersebut.
Lalu, pelaku Daniel melihat banyaknya perhiasan milik korban sehingga berniat untuk melakukan pencurian.
"Pelaku melihat ada barang berharga korban dan perhiasan sehingga ada niat melakukan pencurian hingga berujung penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Setelah niat mencuri itu muncul, Daniel akhirnya gelap mata.
Dia kemudian mencekik Resti dan mengikat tangannya dari belakang.
Daniel juga menyumpal mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.
"Pelaku cukup sadis sebelum melakukan penganiayaaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat, mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," jelasnya.
Setelah korban dimasukkan dalam lemari. Daniel kemudian menggasak uang Rp 3 juta milik korban, dan sejumlah perhiasan dan aksesoris seperti, kalung, cincin, dan jam tangan.
"Untuk barang korban belum ada yang sempat dijual. Uang yang Rp 3 juta dipakai untuk kabur ke Musi Banyuasin," katanya.
(*/Tribun-medan.com)