TRIBUN WIKI

Profil Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Proses Tom Lembong Disorot Soal Jam Tangan Rp 1,1 Miliar

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qohar

TRIBUN-MEDAN.COM,- Abdul Qohar merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini Abdul Qohar dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus.

Karena jabatannya itu pula, ia mulai disoroti masyarakat.

Apalagi Abdul Qohar menangani dua perkara yang cukup besar, yakni penangkapan tiga hakim dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Baca juga: Profil Siti Septi Ariyanti, Selebgram yang Diselingkuhi Suami saat Umrah

Saat memaparkan kasus Tom Lembong itu pula, warganet menyoroti jam tangan yang dipakai Abdul Qohar.

Jam tangan tersebut diklaim seharga Rp 1,1 miliar.

Namun, Abdul Qohar mengaku tidak tahu.

Ia mengaku jam tersebut dibeli seharga Rp 4 juta.

Meski begitu, warganet mendesak agar KPK mengusut kepemilikan jam tangan tersebut.

Lantas, seperti apa profil dari Abdul Qohar ini?

Baca juga: Profil Nina Agustina, Anak Eks Kapolri Calon Bupati Indramayu yang Kini Bersaing dengan Lucky Hakim

Profil Abdul Qohar

Dr Abdul QoharAF SH MH merupakan pejabat tinggi Kejagung RI yang sudah malang melintang menduduki sejumlah posisi strategis.

Namun, belum ada biodata lengkap soal sosok Abdul Qohar ini.

Informasi yang ada di berbagai media sosial dan laporan pemberitaan, Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. 

Ia sebelumnya juga dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca juga: Profil Komjen Tornagogo Sihombing, Anak Medan Sandang Pangkat Bintang 3, Ditugaskan di DPR RI

Kemudian Abdul Qohar juga pernah bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.

Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.

Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Pakai jam tangan Rp1,1 miliar

Dikutip dari Pos Belitung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar. 

Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula. 

Saat itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

Tom Lembong membuat kebijakan impor gula padahal kondisi bahan dasar pembuatan gula dari petani sedang surplus.  

Baca juga: Profil OK Arya Zulkarnaen, Bupati Batubara yang Terpilih Dua Kali Jalur Independen Meninggal Dunia

Kendati demikian Kejagung tidak menemukan aliran dana ke Tom Lembong. 

“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers waktu lalu.

Abdul Qohar menjadi sorotan saat memakai jam tangan mewah tersebut.

Hal ini bermula dari akun X @/BosPurwa yang mengunggah tangkapan layar salah satu konferensi pers Abdul Qohar.

"Kek simple gitu jamnya, keren. Ada yang tau merk jam dan harganya bray? Pen beli!" tulisnya, seperti dikutip, Sabtu (2/11/2024). 

Akun @/tokugawakenshin lalu membalasnya dengan blak-blakan mencurigai harta kekayaan Abdul Qohar yang dilaporkan di LHKPN-nya.

Baca juga: Profil Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak, Adik KSAD Maruli Simanjuntak Kini Jabat Pangkoopsud II

"Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm," sentil @/tokugawakenshin.

Menurut situs The Watch Agency, jam tangan itu dibanderol seharga 69.100 Euro atau setara dengan Rp1,22 miliar (EUR 1 = Rp17.640).

Tentu saja harga ini belum termasuk pajak dan bea barang impor untuk masuk ke Indonesia.

"Kalo gw cek data LHKPN nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini gak ada laporin Jam tangan yang dipakenya itu.

Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya gak bersih kan lucu. Kalo ikut aturan BC maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bica mencapai Rp 2 M loh," lanjutnya.

Baca juga: Profil Marsda TNI I Made Susila Adnyana Kini Jabat Komandan Seskoau

Akun yang sama juga kembali mengulik koleksi jam tangan Abdul Qohar lain yang rata-rata dibanderol di atas Rp500 juta.

"Ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis. Makin mencurigakan ya gengs," cuit @/tokugawakenshin.

Kasus Tom Lembong

Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.

"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Sabina Altynbekova, Bidadari Voli yang Berasal dari Keluarga Atlet

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur

Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. 

Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus.

Hingga berita ini dibuat Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Abdul Qohar soal jam tangannya yang viral itu.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini