TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok seorang wanita remaja bernama Elsa alias EA berusia 17 tahun ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak di kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (10/11/2024).
Saat ditemukan, kondisi korban yang merupakan yatim piatu dan sedang hamil muda itu sangat mengenaskan dengan luka sayatan atau gorokan di leher.
Korban Elsa (17) selama ini tinggal bersama bibinya di kawasan Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang.
Bibi korban, Rida Aryani (53) mengatakan, sebelum ditemukan warga tewas, korban sempat pamit keluar rumah pada Minggu (10/11/2024) malam setelah dijemput temannya.
Tanpa rasa curiga, Rida mengizinkan keponakannya tersebut pergi bersama pria yang menjemputnya.
“Tapi, sampai pagi hari korban ini tidak pulang-pulang. Saya pun jadi panik. Tak lama kemudian, dapat kabar dari media sosial kalau keponakan saya itu ditemukan tewas,” katanya, Senin (11/11/2024).
Saat ini, jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang.
Keluarga korban berharap polisi segera menangkap pelaku pembunuhan dan memberikan hukuman yang setimpal.
Penjelasan Dokter Forensik: Korban Hamil Muda
Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, dr Indra Nasution yang melakukan pemeriksaan luar memastikan bahwa korban dalam kondisi hamil.
"Kondisi jenazahnya sepertinya sedang hamil karena kami jumpai keluar cairan dan langsung kami cek urinenya. Ternyata positif hamil," ujar dokter Indra, Minggu (10/11/2024).
Usia kehamilan korban diperkirakan masih dalam trimester pertama.
Luka gorok pada leher korban dan sempat melakukan perlawanan
Luka robek pada leher yang cukup lebar hingga memutus saluran nafas membuat korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Menurutnya, jika dilihat dari kondisi tubuh jenazah sepertinya, korban sempat melakukan perlawanan.
"Kami jumpai tanda-tanda kekerasan, di leher ada 2 luka robek atau sayatan sehingga sampai saluran napas putus. Ada memar juga di lengan kanan atas serta memar di mata, sepertinya korban sempat melakukan perlawanan," katanya.
Dokter Indra menambahkan, korban diperkirakan meninggal dunia lebih dari 8 jam sebelum sampai di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Jam kematiannya ya diperkirakan sudah lebih dari 8 jam itu," tandasnya.
Pelaku Atas Nama Zulkarnain Berhasil Ditangkap
Belum 1 x 24 jam ditemukan mayat korban Elsa, Polsek SU I Palembang diback-up Satres Polrestabes Palembang serta Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku.
Tersangka yang bernama Zulkarnain (28) ditangkap petugas gabungan usai melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan memeriksa beberapa saksi-saksi yang ada di TKP.
Tersangka Zulkarnain (28 tahun) alias Z ditangkap ketika berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat, Kota Palembang.
Tanpa perlawanan Z pun hanya bisa menyerah dan mengakui perbuatannya.
Dan setelah diperiksa di Polsek SU I, Palembang, kini tersangka diserahkan ke Polrestabes Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, Z diketahui merupakan kenalan baru korban.
Diduga lantaran hendak memakai barang haram (sabu-red). Lantaran kelamaan, terjadi lah cek-cok mulut antara korban dan pelaku. Dan berujung aksi pembunuhan.
"Benar untuk pelaku sudah berhasil kita tangkap, bersama tim gabungan, hingga saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polrestabes, Palembang. Untuk kronologis dan motifnya nanti akan dirilis Kapolrestabes Palembang dan Kasat Reskrim," ungkap Kapolsek SU I, Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, Senin (11/11/2024), pagi.
Motif Pembunuhan Korban
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena korban mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya dan merebut paksa kunci sepeda motornya.
"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka tapi tidak diberikan. Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar ke tersangka, dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka, " kata Anwar, Selasa (12/11/2024).
Lanjut Anwar, setelah korban mengambil kunci motor, tersangka menarik rambut korban dan langsung menggorok lehernya menggunakan pisau.
Tak sampai di situ, usai korban terjatuh, tersangka menarik leher korban menggunakan tali plastik.
"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga,"katanya.
Ketika ditanya soal adanya pengaruh narkoba pada tersangka, Anwar mengaku tidak menemukan hal tersebut. "Tidak ada kami temukan," katanya.
Tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Pengakuan Tersangka
Sementara tersangka Zulkarnain mengatakan, ia dan korban baru saling kenal, namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.
"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menjemput korban di Jalan Panca Usaha karena mau pergi ke suatu tempat. "Katanya dia mau ikut kami," singkatnya.
Ia menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm.
Namun Zulkarnain juga mengaku kalau ia sebelumnya mengonsumsi alkohol.
"Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari, usai membunuh korban, pisau tersebut langsung saya buang ke Sungai Musi," katanya.
Kesaksian Adik Korban
Sebelum ditemukan tewas mengenaskan di kawasan 3-4 Ulu Palembang, EA (17 tahun) yang sedang hamil muda ternyata dijemput oleh 2 pria dari rumahnya, Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini diungkap Davi (16), adik EA saat ditemui di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Dikatakan Davi, dia mengenal dua pria tersebut yakni Z yang disebut sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus ini dan satu orang lagi berinisial M.
"Sekitar pukul 22.00, malam Minggu pak kedua pelaku datang, memanggil nama kakak Elsa di depan rumah," katanya, Senin (11/11/2024).
Saat memanggil Elsa, lanjut Davi, kedua pelaku ini memberikan seakan mengajak kakak perempuannya itu menghisap narkoba.
"Sambil memanggil nama dan bertemu kakak, kedua pelaku ini berikan kode itu pak, mengajak ngisap," ungkapnya.
Ditambahkan Davi, sekitar pukul 15.00, Minggu (10/11/2024), dirinya pun baru mengetahui kakaknya meninggal dunia.
"Tahu dari tetangga pak. Yang mengabarkan bahwa kak Elsa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Baru saat itu kami ke lokasi dan Rs Bhayangkara," tutupnya sambil mengatakan pelaku harus dihukum dengan hukuman setimpal.
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama 2 adik dan seorang bibinya bernama Ridaryani (53 tahun).
Sementara ibu dan bapaknya sudah lama meninggal dunia.
"Tiga beradik Elsa inih, korban anak pertama, dan dua orang lagi adiknya Laki-Laki," ungkap Ridaryani yang juga ditemui di rumah duka.
(*/Tribun-medan.com)