Berita Viral

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Resepsionis Hotel, Wanita Berusia 50 Tahun

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU RUDAPAKSA - Seorang pemuda berinisial RR (23) melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita resepsionis hotel yang berinisial SR (50) di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA dini hari. (TribunnewsSultra.com/Sawal)

Ancam dengan Sajam Badik, Pemuda di Muna Rudapaksa Wanita Berusia 50 Tahun, Resepsionis Hotel.

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pemuda berinisial RR (23) nekat melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang wanita inisial SR berusia 50 tahun yang merupakan resepsionis hotel di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku RR mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy mengatakan, pelaku mendatangi hotel dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengancam. Akibatnya korban menjadi panik, mengikuti kemauan pelaku. 

"Pelaku sempat mencoba menarik korban masuk ke kamar mandi hotel tetapi korban menolak," ujar AKBP Indra Rabu.

Lalu pelaku melihat salah satu kamar hotel yang terbuka dan menanyai korban.

Ketika korban mengatakan bahwa itu adalah kamarnya, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar tersebut dengan menodongkan badik di lehernya.

Dalam peristiwa ini, Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti yani badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.

Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.

Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

Indra mengatakan, pelaku diketahui pernah ditahan karena kasus penganiayaan.

"RR pernah ditahan polisi usai melakukan penganiayaan pada acara di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Muna, sebelumnya," kata Indra.

Meskipun sudah pernah ditangkap, dia kembali dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Di hadapan awak media, Rabu (13/11/2024), RR mangaku sudah beristri dan memiliki seorang anak.

Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukannya.

Tersangka RR pun terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 UU 1/2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus Lainnya: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bangka Belitung Bertambah Jadi 6 Orang

Kasus lainnya di tempat terpisah, seorang guru ngaji berinisial Z (44) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi usai mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Korban yang melapor polisi bertambah jadi enam orang.

"Jumlah (sementara) ada enam orang, 5 orang sudah diperiksa, 4 laki-laki dan satu perempuan. Untuk satu korban lagi rencana akan dimintai keterangan hari ini ," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Kasus pencabulan terhadap anak didiknya ini terbongkar usai seorang korban yang masih berusia 12 tahun melapor ke orang tuanya. Kala itu, korban mengaku dicabuli oleh pelaku Z yang tak lain adalah guru ngajinya.

"Kita terima laporan, Minggu (10/11/2024), dari salah satu saksi (orang tua korban). Yakni terkait adanya aksi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,"ujar Kasat.

Tim unit PPA Satreskrim Polres Bangka bergerak melakukan penyelidikan, terutama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Alhasil, ternyata terduga pelaku adalah guru ngaji korban.

"Selanjutnya, tim gabungan PPA dan Buser melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,"sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku Z sudah berlangsung sejak 2022 silam. 

"Hasil pemeriksaan, kejadian (pencabulan) terhadap anak ini ada yang terjadi sejak 2020, ada 2021 hingga sekarang. Ada beberapa korban mengalami terakhir di Oktober 2024, ada terakhir 2023,"beber Kasat.

Hingga kini, baik pelaku dab korban masih dimintai keterangan di Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). 

Sebelumnya, Oknum guru ngaji di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, inisial Z, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung (Babel). Pelaku inisial Z adalah seorang guru ngaji. "Terduga pelaku guru ngajinya. Sementara ada 4 orang (korban yang melapor),"ujar AKP Ogan.

(*/Tribun-medan.com)

Berita Terkini