TRIBUN-MEDAN.COM,- Johanis Tanak, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) menjadi sorotan masyarakat luas.
Sebab, Johanis Tanak menyatakan bahwa dia ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Johanis Tanak saat sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis Tanak, disambut riuh tepuk tangan anggota Komisi III.
Baca juga: Profil Dinda Teratu, Penyayi Dangdut yang Lagi Bersinar Berkat Lagu Gara-gara Sebotol
Ia mengatakan, dari segi pengertian, "operasi" dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
"Sementara pengertian 'tertangkap tangan' menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," ujar Tanak.
"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ucap Wakil Ketua KPK ini.
Baca juga: Profil Benny Blanco, Pacar Selena Gomez Jadi Pria Terseksi Versi Majalan PEOPLE Meski Jarang Mandi
Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang," ujar dia.
Baca juga: Profil Nathan Tjoe-A-On, Pemain Timnas Indonesia yang Ramai Diisukan Pacaran dengan Fefe Slinkert
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak lahir di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, 23 Maret 1961.
Ia merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Johanis Tanak kemudian dilantik oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Jumat (28/10/2022).
Kini ia masuk bursa seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024.
Baca juga: Profil Lachlan Gibson, Aktris yang Memviralkan Aksi Arogan Petugas Polda Metro Jaya
Dikutip dari Tribunnews.com, Johanis Tanak tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Johanis Tanak merupakan putra kelahiran Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ia adalah anak dari pasangan Jusuf Tanak dan Thabita Sili. Diketahui, Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan.
Baca juga: Profil Hokky Krisdianto, Pembalap Indonesia Meninggal Dunia Kecelakaan
Pendidikan
Johanis Tanak menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan strata-2 bidang hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta.
Tak sampai di situ, Johanis Tanak kembali melanjutkan pendidikan jenjang S3 di Universitas Airlangga, Surabaya.
Baca juga: Profil Josh Akherman, Suami Yunita Tri Kumalasari yang Kini Jabat Sekwan DPRD OKU Selatan
Karier
Johanis Tanak memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung sejak 1989, sebagaimana dikutip dari kpk.go.id.
Pada 1994, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga tahun kemudian, pria asal Toraja Utara itu mengemban tugas sebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.
Baca juga: Profil Iptu Hafiz Prasetia Akbar, Anak Mantan KSAU Kini Jadi Mantu Andika Perkasa
Dari situlah kariernya semakin melesat.
Pada 2008, Johanis Tanak terpilih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat.
Kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu tahun 2014.
Satu tahun kemudian, Johanis Tanak kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Ia juga pernah menjadi Direktur B Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019.
Baca juga: Profil Angela Putri Andika Perkasa Resmi Dipersunting Iptu Hafiz Prasetia Akbar
Johanis Tanak kemudian mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019, tetapi ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR.
Namun, pada 2020, ia kembali terpilih sebagai kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi.
Karir terakhir Johanis di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung pada 2021.
Baca juga: Profil Zahwa Nadhira, Putri Tuan Guru Bajang Menantu Mahfud MD yang Dikenal Sangat Berprestasi
Pada 2022, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Selain berkarier di Kejaksaan, Johanis pernah mengemban beberapa tugas khusus seperti diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN.
Tak hanya itu, Johanis Tanak pernah dipercayai menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.
Baca juga: Profil Royhan Akbar, Putra Bungsu Mafhud MD Resmi Nikahi Zahwa Nadhira, Putri Tuan Guru Bajang
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Johanis Tanak mengaku pernah menolak uang suap yang saat itu disodorkan kepada dirinya sebesar Rp 500 juta di tahun 2000-an.
Hal ini disampaikan Johanis Tanak dalam wawancara bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (30/11/2022).
"Dulu waktu kayaknya saya pas pernah 500 juta. Tahun 2000an. Kalau saya jadikan mobil kijang, itu bisa dapat 7," ujarnya.
Baca juga: Profil Gunawan Dwi Cahyo, Karier Hingga Cerai dengan Okie Agustina Mantan Istri Pasha Ungu
Selama menjadi jaksa, Johanis Tanak menangani banyak kasus perkara yang melibatkan pejabat tinggi.
Seperti pernah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Partai Golkar saat itu yakni Akbar Tanjung.
Selain itu, pria berusia 63 tahun tersebut juga sempat mengusut kasus korupsi yang melibatkan Presiden kedua RI Soeharto.
Bahkan, Johanis pernah berkisah bagaimana dirinya langsung menangani perkara pengemplangan pajak yang melibatkan perusahaan besar dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar di tahun awal sebagai jaksa.
Pada 2023, Johanis Tanak pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena diduga melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris Sihite itu sempat viral di Twitter (X) dan dibenarkan oleh Johanis.
Obrolan tersebut membahas terkait bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Namun pada akhirnya, Dewas KPK menyatakan bahwa Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.
Selain permasalahan tersebut, Johanis Tanak juga pernah meminta maaf kepada TNI akibat penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Johanis Tanak menyampaikan bahwa pihaknya khilaf lantaran menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Klarifikasi permintaan maafnya dengan menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif itu pun menuai kontra.
Harta Kekayaan
Johanis Tanak tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 26 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Johanis Tanak.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.964.200.000
Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp. 627.200.000
Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 630.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/314 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.207.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 685.000.000
MOBIL, TOYOTA COROLLA SEDAN Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
MOBIL, WILLYS UNIVERSAL CJ 7 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
MOTOR, KTM 350 CC Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
MOBIL, HONDA CRZ SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 295.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 139.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.423.350.499
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.211.550.499
III. HUTANG Rp. ----
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan