Daftar Lengkap UMP dan UMR di Sumut, Tahun Depan UMP Resmi Naik 6,5 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara.

Besaran UMP Sumatera Utara 2024 (UMP Sumut 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024).

Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Sumatera Utara ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP dan UMK Sumatera Utara 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan besaran UMP Sumut 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tertanggal 20 November 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Sumut 2024 adalah Rp2.809.915.

Hal ini berarti UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.710.493.

Naik 6,5 Persen

Diketahui, pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.

Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Daftar UMK 2024 di Sumatera Utara

Besaran UMK Sumut 2024 tercantum dalam Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 00.15.14.1/15696 tahun 2023.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Sumatera Utara.

1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.

2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.

3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.

4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.

5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.

6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020

7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339

8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580

9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330

10. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

15. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855

16. UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168.

17. UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.124.527

18. UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp 3.211.031

19. UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp 3.046.579

20. UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp 2.822.726

21. UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp 2.887.667

22. UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.

23. UMK Dairi 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

24. UMK Nias Selatan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

25. UMK Humbang Hasundutan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

26. UMK Samosir 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

27. UMK Nias Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

28. UMK Nias Barat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

29. UMK Padang Lawas Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

30. UMK Nias 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

31. UMK Pakpak Bharat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

32. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

33. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Berita Terkini