TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol selamat dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia tidak terbukti sebagai kader PDI Perjuangan.
Perkara di DKPP sebelumnya diadukan oleh mantan Panwas Kecamatan STM Hulu, Lukas Lyeo Sibero.
Informasi yang dihimpun perkara Zulkifli ini sudah diputus DKPP pada 25 November lalu. Sidang putusannya pun bersamaan dengan daerah dari Kabupaten dan Provinsi lain dan sempat disiarkan secara langsung melalui aplikasi zoom meeting. Saat diwawancarai Zulkifli merasa putusan yang dijatuhkan DKPP sudah sangat memenuhi rasa keadilan.
"Iya benar sudah diputus sama DKPP dan inti hasilnya direhabilitasi nama baikku. Nggak terbukti aku (sebagai kader partai). Putusan inilah yang benar memang," ujar Zulkifli.
Komisioner Bawaslu divisi hukum ini masih menunggu salinan putusan dari DKPP. Nama baiknya sendiri nantinya akan direhabilitasi oleh Bawaslu RI sebagai bagian dari menjalankan putusan DKPP. Saat diwawancarai ini Zulkifli pun tidak mau berasumsi apa yang sebenarnya menjadi motif dari pengadu melaporkannya ke DKPP.
" Selama ini ya memang kan sudah dicemarkannya nama baikku. Nggak bisa aku menduga-duga apa motif mereka mengadukan aku, abang tanyalah sama mereka karena orang itu yang melakukan pelaporan. Saya sebagai terlapor menerima laporan dan menjalani," kata Zulkifli.
Saat pertama kali dikonfirmasi www.tribun-medan.com soal pengaduan terhadapnya, Zulkifli pun dari awal sudah membantah segala tuduhan yang disampaikan. Bantahan juga sempat disampaikan secara tegas oleh Zulkifli di depan Majelis pemeriksa yang diketuai oleh Ratna Dewi Pettalolo dengan didampingi anggota Umri Fatha Ginting, Robby Effendy dan Saut Boangmanalu.
Ia membantah kalau pada tahun 2019 dirinya sempat berstatus sebagai kader PDIP apalagi pengurus partai. Disebut apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta-fakta. "Alasan yang dibuat pengadu adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada. Tidak ada dasar hukum," ucap Zulkifli.
Ia juga mempertanyakan ketika itu dari mana pengadu bisa mendapatkan dokumen surat mandat partai yang didalamnya ada tanda-tangan yang diragukannya atau ada yang dianggap masih janggal. Zulkifli mengatakan saat mengikuti seleksi Komisioner Bawaslu pada 2023 lalu dirinya sudah mengikuti semua tahapan seleksi. "Saya itu kuasa dari Soetarto (Caleg DPRD Sumut pada tahun 2019). Saya bukan saksi atau pengurus partai. Saya terima kuasa dari Pak Soetarto untuk mengawal suaranya karena ada indikasi pergeseran suara makanya saya sebagai lawyer disuruh melihat itu (datang ke KPU Deli Serdang) melihat ada nggak kecurangan dan ada tidak tindak pidananya," kata Zulkifli.
Zul mengaku dirinya seumur hidup tidak pernah masuk dan terdaftar sebagai kader partai. Hal ini lantaran dirinya juga sebagai Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia-Sumut yang merupakan Lembaga yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan