TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membeberkan pemicu tawuran antar mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA).
Bambang menyebut, tawuran dipicu saling tatap di sebuah rumah makan di Jalan Setia Budi pada tahun 2023 lalu, saat kedua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian bertemu.
Saat itu, ada salah satu dari mereka juga terlibat perkelahian.
Kemudian, perselisihan berlanjut hingga saling pamer suara knalpot.
Pada Kamis 5 Desember lalu sekira pukul 19:00 WIB, menjadi puncaknya setelah kedua kelompok sepakat untuk bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
"Pemicunya tahun 2023, ketika mereka makan di rumah makan di Jalan Setia Budi, ke dua kelompok saling lihat-lihatan dan berujung bentrok. Itu berlarut-larut,"ungkapnya.
"Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini,"sambungnya.
Buntut tawuran ini, sebuah warung kopi di lokasi kejadian rusak.
Ketika bentrokan berlangsung Polisi turut mengamankan sejumlah mahasiswa.
Kemudian, hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, penyidik menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka dan semuanya ditahan.
Mahasiswa yang berusia 19 tahun hingga 20 tahun ini terancam kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan