TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengguna aplikasi mesin pencarian Google banyak yang mencari tahu jadwal cuti bersama, libur nasional hingga tanggal merah Desember 2024.
Hal ini tentu saja berkenaan dengan momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Guna memudahkan pekerja mengatur waktu libur Desember 2024, mereka pun ingin melihat lebih jauh jadwal cuti bersama, libur nasional dan tanggal merah yang ada.
Namun, meskipun di kalender nasional sudah tertera jadwal cuti bersama, libur nasional dan tanggal merah, hal ini tidak berlaku bagi semua perusahaan.
Sebab, beberapa perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur libur para pekerjanya.
Kebanyakan dari perusahaan menggunakan shift atau pergantian jam kerja, guna memudahkan proses operasional dalam menyambut Natal dan Tahun Baru.
Untuk mengetahui lebih lanjut libur Desember 2024, berikut ini daftar lengkapnya.
Tanggal merah dan libur panjang di Desember 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2024, terdapat dua tanggal merah pada Desember 2024. Tanggal merah tersebut dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional akan jatuh pada Rabu (25/12/2024) untuk memperingati Hari Raya Natal.
Anda juga bisa menikmati satu hari cuti bersama Natal yang jatuh pada Kamis (26/11/2024).
Selain libur nasional dan cuti bersama, ada lima tanggal merah lainnya pada Desember 2024, yakni akhir pekan.
Jika ditotal dengan libur besama dan curi bersama, ada tujuh tanggal merah sepanjang akhir tahun 2024.
Cuti Bersama Desember 2024 Beserta Libur Panjang dan Tanggal Merah
Berikut rinciannya tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama pada Desember 2024:
- Minggu, 1 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 22 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
- Kamis, 26 Desember 2024: Libur cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan.
Dengan hari libur di atas, masyarakat Indonesia bisa menikmati long weekend atau libur panjang pada Rabu (25/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024), kemudian dilanjutkan libur pada Sabtu (28/12/2024) hingga Minggu (29/12/2024).
Daftar hari besar di Desember 2024
Selain hari libur dan cuti bersama Natal, ada sejumlah peringatan hari besar nasional maupun internasional yang juga mewarnai Desember 2024.
Akan tetapi, hari-hari peringatan ini tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, sehingga masyarakat tetap akan beraktivitas seperti biasa.
Dikutip dari Kompas.com (21/11/2024), berikut daftar hari penting nasional dan internasional sepanjang bulan Desember 2024:
Peringatan hari nasional di Indonesia
- 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
- 4 Desember: Hari Artileri Nasional
- 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
- 12 Desember: Hari Bhakti Transmigrasi
- 13 Desember: Hari Nusantara
- 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
- 19 Desember: Hari Bela Negara
- 19 Desember: Hari Trikora
- 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 22 Desember: Hari Ibu
- 22 Desember: Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
Peringatan hari internasional
- 1 Desember: AIDS Sedunia
- 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan
- 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus Internasional
- 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
- 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
- 5 Desember: Hari Tanah Sedunia
- 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember: Hari Anti Korupsi Sedunia
- 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia Internasional
- 11 Desember: Hari Gunung Internasional
- 12 Desember: Hari Jaminan Kesehatan Dunia
- 12 Desember: Hari Netralitas Internasional
- 18 Desember: Hari Migran Internasional
- 18 Desember: Hari Bahasa Arab
- 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 20 Desember: Hari Kesiapsiagaan Epidemi Internasional
- 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan