TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sebanyak tiga personel TNI diduga dari Batalyon Infanteri 100/Raider Kodam I Bukit Barisan ditangkap personel Polisi Militer Kodam (Pomdam) karena terlibat dugaan jaringan narkoba.
Ketiganya ditangkap di barak narkoba Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 19 Desember 2024 lalu.
Danpomdam I Bukit Barisan Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak mengatakan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut masih diproses.
Anggiat masih menutupi peran mereka di barak narkoba tersebut.
"ini sudah diproses oleh Denpom, sudah diproses hukum sesuai dengam ketentuan sesuai dengan perintah panglima untuk proses hukum. Statusnya tersangka,"kata Danpomdam I Bukit Barisan Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak, Kamis (23/1/2025).
Danpomdam menyebut, tiga prajurit TNI ditangkap bersama 44 warga sipil lainnya di area barak narkoba.
Untuk warga sipil diserahkan ke polisi untuk proses hukumnya.
"Masih didalami dandenpom ya. Yang orang sipil sudah ditangani Polres Binjai, sudah kita serahkan ke sana."
Sebelumnya, Kodam I BB bersama Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi sarang narkoba di enam titik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Ada empat titik di Desa Namorube Julu, Kabupaten Deli Serdang, dan dua titik di Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dari operasi tersebut, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya mesin judi, puluhan sepeda motor, alat isap narkoba, 200 gram sabu, serta puluhan pil ekstasi.
"Ada (oknum anggota TNI yang ditangkap), satu orang sudah kami proses, sebagai pengguna (narkoba) saja," kata Pangdam I Bukit Barisan Rio Firdianto saat diwawancarai di Desa Emplasmen Kwala Mencirim pada Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya Pomdam I BB mengamankan 11 orang yang diduga terlibat bisnis narkoba dari Asrama TNI AD Glugur Hong, di Jalan Pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, 17 Januari 2025.
Selain mengamankan 11 orang, Polisi Militer juga menyita 18 paket sabu-sabu seberat 20,28 gram, uang Rp 2,5 juta, timbangan digital 2 unit, alat hisap sabu, tas sandang dan 8 sendok sabu.
Ke-11 orang dan barang bukti diserahkan Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, dari 11 orang warga sipil yang ditangkap, hanya 2 yang ditetapkan tersangka.
Keduanya ialah ML dan RS, pengedar narkoba yang sekaligus menyediakan tempat di kediamannya.
Untuk tersangka ML merupakan residivis atau orang pernah diadili kasus narkoba sejak 2019 hingga tahun 2023.
"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan, lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (18/1/2025) malam.
Gidion mengungkap, ML dan RS menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumah peninggalan kakeknya.
Pembeli bisa menikmati narkoba dan alat hisap sabu yang sudah difasilitasi tersangka.
"Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. ML adalah cucu dari pemilik rumah dan ini limpahan dari Pomdam I Bukit Barisan."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan