TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Burhanuddin Abdullah sudah tidak asing lagi dalam dunia perbankan.
Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode Mei 2003-Mei 2008.
Kini, pria yang juga menjabat sebagai Momisaris Utama PT PLN itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara.
Danantara adalah singkatan dari Daya Anagata Nusantara.
Baca juga: Profil Liana Tasno, Direktur Utama PSIM Yogyakarta Bergelar Magister Pemasaran
Lembaga ini diproyeksikan menjadi badan pengelola investasi di masa kepemimpinan Presiden RI PRabowo Subianto.
"Danantara adalah kekuatan energi masa depan dan ini harus kita jaga bersama karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di dana ini," kata Prabowo saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Di sisi lain, Burhanuddin Abdullah ini adalah mantan narapidana korupsi.
Ia pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi aliran dana BI.
Lantas, seperti apa profil Burhanuddin Abdullah ini? Simak ulasan berikut in.
Baca juga: Profil Keenan Nasution, Musisi yang Belum Dapat Royalti dari Lagunya yang Dinyanyikan Vidi Aldiano
Profil Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI).
Ia lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Selain pernah menjadi menteri di Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Du, Burhanuddin Abdullah juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode Mei 2003-Mei 2008.
Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini juga pernah ditunjuk sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Baca juga: Profil Satrio Sarwo Trengginas, Putra Bungsu Almarhum Dono yang Bikin Indro Warkop Menangis
Dia adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Sebagian besar karier profesional Burhanuddin tercatat di BI.
Dikutip dari Kompas.com, di bank sentral RI, dia mengawali karier sebagai Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum Bank Indonesia.
Sejak itu, Burhanuddin Abdullah tercatat telah mencicipi beberapa jabatan di dalam maupun luar negeri.
Dia pernah menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995.
Baca juga: Profil Christopher Farrel Millenio Kusuma, CEO Kecilin Dikabarkan Hilang Misterius di Pantai Bantul
Sosok Burhanudin Abdullah pun sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI dan Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.
Hingga pada 2000, Burhanuddin dipilih menjadi Deputi Gubernur BI selama setahun hingga 2001.
Rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah
Berikut rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah yang saat ini ditunjuk untuk menduduki kursi Komisaris Utama PLN:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia
- Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia
- Wakil Kepala Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
- Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
- Assistant Executive Director of International Monetary Fund (IMF) for South East Asia Group (Indonesia, Brunei Darussalam, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, and Vietnam), Washington DC
- IMF Staff at Asia Pacific Department, International Monetary Fund, Washington DC
- Staf Gubernur Bank Indonesia
- Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, Bank Indonesia
- Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, Bank Indonesia
- Staf PT. Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), Jakarta
- Staf Badan Urusan Cess, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Banda Aceh.
Sementara itu, dari segi latar belakang pendidikan, Dr. (HC) Ir. Burhanuddin Abdullah Harahap, MA adalah lulusan S1 Fakutas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Jawa Barat.
Lulus dari Unpad pada 1974, dia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Master of Arts di Bidang Ekonomi di Michigan State University, Amerika Serikat pada 1984.
Tidak hanya itu, pada 2006, Burhanuddin Abdullah berhasil menyandang gelar Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Pernah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi
Di samping kariernya yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.
Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/10/2008), Burhanuddin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta.
"Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Hakim Ketua Gusrizal.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Burhanuddin, antara lain dia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, perbuatannya telah mencoreng citra BI.
Burhanuddin Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain dinilai telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI, serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan terdakwa itu, menurut majelis, dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Majelis menyebutkan, Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.
Menurut hakim, seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.
Selain itu, seharusnya, Burhanuddin dapat menunda pembahasan tentang pengambilan dana YPPI untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.
Sebab, menurut hakim, suasana batin Burhanuddin saat itu belum siap karena belum genap dua minggu menjabat sebagai Gubernur BI.
Burhanuddin pun tidak menguasai masalah tersebut.
Hakim Ketua Gusrizal mengatakan, Burhanuddin juga dapat menolak pemberian uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen UU BI.
Apalagi, lanjut dia, Bank Indonesia saat itu tengah mengalami defisit dan tidak memiliki mata anggaran.
Kasus korupsi yang seret Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin yang menyetujui keputusan mengambil dana YPPI senilai Rp 100 miliar sendiri berawal dari laporan Aulia Tantowi Pohan kepadanya.
Laporan itu menyebutkan adanya kebutuhan dana diseminasi, bantuan hukum, dan penyelesaian kasus BLBI.
Keputusan untuk menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003.
Dari jumlah Rp100 miliar yang dicairkan, Rp 68,5 miliar di antaranya digunakan untuk dana bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI, yaitu Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R Prawiranata, dan Heru Supraptomo.
"Padahal bantuan hukum itu ada yang digunakan untuk membeli properti," terang Hakim Ketua Gusrizal.
Sisanya, yakni Rp 31,5 miliar, diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Tujuan pemberian antara lain untuk membiayai diseminasi dalam proses amandemen UU BI.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan