TRIBUN-MEDAN.com - Nasib RW Jembatan Lima usai viral surat edaran minta THR ke perusahaan.
Belakangan diketahui ini bukan pertama kali pengurus RW beraksi.
Hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Baca juga: Hamil Luar Nikah, Ini Cara Pelajar di Medan Tutupi Kehamilan dari Orang Tua dan Teman Sekolah
Kasus ini bermula dari viralnya surat yang diberikan pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat ke pengusaha di wilayahnya.
Mereka meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat," ujarnya, Jumat (14/3/2025)
Baca juga: Lirik Lagu Karo Terbeluh Nuri-Nuri, Dipopulerkan Erwina Br Bangun
Surat edaran yang dibubuhi stempel RW itu sempat ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @jakbarviral tiga hari lalu.
Dalam surat itu, RW disebut meminta THR sebesar Rp1.000.000 ke perusahaan yang menggunakan jasa parkir "Laksa Street."
Namun, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pengurus RW mengklaim tidak menentukan nominal dalam surat edaran tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RW tidak menetapkan besaran nominal dalam edaran tersebut," kata Kukuh.
Baca juga: RESPONS Ifan Seventeen Usai Dikritik Jadi Dirut PFN, Beber Pengalamannya: Aku Pernah Produksi Film
Selain itu, RW juga mengakui bahwa surat edaran serupa telah diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir.
"Menurut keterangan RW, praktik ini sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.
Baca juga: Pelaku Pencurian Lampu Hias dan Besi di Lapangan Merdeka Binjai Ditangkap saat Makan Malam
"Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW," kata Kukuh.
Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini," tegas Kukuh.
Pembelaan Pengurus RW
Beginilah pembelaan pengurus RW Jembatan Lima usai viral minta THR ke perusahaan.
Ia membantah paksa perusahaan memberi Rp1 juta.
Meski dalam surat ditulis Rp1 juta, pihaknya menerima berapa pun yang diberikan perusahaan.
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Berbuka, Ratusan Buah Laku Setiap Hari
Bahkan menurutnya ada yang memberi Rp200 ribu.
Pihaknya juga mengklaim bahwa uang THR itu akan digunakan untuk keperluan warga.
Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Febri mengatakan, hasil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga. Salah satunya untuk pembelian sembako.
"Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada. Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan," ujar Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: POTRET Eks Kapolres Ngada Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Akui Lecehkan 3 Anak dan 1 Wanita Dewasa
Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.
"Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah. Sebagian buat kita bagiin kepada para staff, sebagian kita bagiin buat warga," kata dia.
Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW. Nantinya, dana itu bakal menjadi dana darurat ketika ada warga yang membutuhkannya.
"Lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. Kas RW untuk bantuan kepada warga, (dana THR) dibalikin lagi lah ke kita (warga)," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Buka Puasa, Ratusan Laku Terjual Setiap Hari
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta tetap akan diterima.
"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.
Permintaan THR itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima. Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah itu.
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Buka Puasa, Ratusan Laku Terjual Setiap Hari
"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.
Uang THR dari para perusahaan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga RW 02 Jembatan Lima.
"(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. (Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga)," ujar dia.
Di samping itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.
Dia berharap, jika ada permasalahan serupa ke depannya, dapat dibicarakan secara langsung dengan pengurus RW 02.
"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.
Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Serabi Solo Jadi Incaran Warga Medan untuk Buka Puasa, Ratusan Laku Terjual Setiap Hari
Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan