Berita Viral

Sebut Nama Kaesang, Kader PSI Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi, Ungkap Yakin Asli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH PALSU - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama memenuhi panggilan klarifikasi unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.58 WIB.

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Kaesang Pangarep muncul dalam pernyataan Dian Sandi Utama, sosok yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi ke media sosial.

Dian Sandi Utama, menjelaskan asal-usul foto ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dia unggah melalui akun X @DianSandiU.

Lantas, dari mana Dian Sandi Utama mendapatkan ijazah Jokowi?

Dian Sandi Utama sendiri merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dian mengaku, foto ijazah tersebut bukan dia ambil langsung dari ponselnya. 

Ia menegaskan, ijazah tersebut juga bukan didapatkannya dari Kaesang Pangarep, maupun Jokowi langsung.

“Oh enggak, enggak. Itu sudah saya jelaskan bahkan berkali-kali di podcast. Saya jelaskan juga di media bahwa saya tidak diberikan oleh Kaesang (Ketua Umum PSI, putra bungsu Jokowi), saya tidak diberikan oleh Jokowi, saya tidak diberikan oleh UGM,” kata Dian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).

Dian mengungkapkan, foto tersebut dia didapatkan dari seorang teman.

“Itu saya dikirimkan teman. dokumen digital. Sudah melalui salinan beberapa kali sampai di tangan saya,” ungkap dia.

Dian meyakini ijazah Jokowi asli karena foto tersebut disebut sempat diunggah oleh akun media sosial Universitas Gadjah Mada (UGM).

“2022 itu, pernah di-posting oleh UGM. Identik dengan yang dikeluarkan oleh UGM. Itu yang membuat saya menulis bahwa itu asli,” ucap dia.

Saat ditanya siapa teman yang Dian maksud, dia tidak menjelaskan secara gamblang.

Namun, pada 31 Maret 2025 atau satu hari sebelum mengunggah foto ijazah Jokowi, Dian menulis sebuah utas panjang di akun X-nya tentang Jokowi.

Utas ini berdasarkan referensi atau hasil perbincangan Dian dengan Andi Pramaria, seseorang yang mengaku sebagai teman satu angkatan Jokowi di UGM.

“Jadi ada jarak antara saya menulis semua yang saya ketahui tentang Pak Jokowi melalui seorang temannya yang waktu itu di Lombok. Jadi saya sering saya ceritakan (melalui utas), namanya Pak Andi itu, Pak Andi Pramaria,” tegas dia.

Adapun Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Niat Dian Unggah Ijazah Jokowi

Dian mengungkapkan tidak ingin polemik ijazah Jokowi ini berlarut-larut.

Ia menjelaskan kasus ini sudah mulai mencuat sejak tahun 2013 lalu.

"Saya menyampaikan bahwa niat saya melakukan itu (mengunggah ijazah Jokowi) pertama kali yaitu ingin segera kasus-kasus soal ijazah palsu ini berlalu. Ini sudah terlalu lama."

"Bayangkan kalau kita bicara kronologinya dari 2013 atau 2014," katanya.

Dian menuturkan dengan keinginannya tersebut, lalu dirinya melakukan riset selama 1,5 bulan terkait ijazah Jokowi yang lalu diunggah di akun X pribadinya beberapa waktu lalu.

Adapun metode riset yang dilakukannya yaitu dengan bertanya kepada rekan seangkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Lalu, Dian juga menemukan majalah Perintis sebagai bahan untuk risetnya.

"Saya menemukan majalah Perintis itu sebagai panduan saya. Kemudian saya mencoba jalan menemui orang-orang di sana berdasarkan petunjuk dari teman-teman Pak Jokowi yang sudah saya sempat temui sebelumnya."

 "Lalu kemudian saya tanyakan bagaimana proses Pak Jokowi berkuliah. Sehingga, saya menemukan data dan fakta yang meyakinkan saya bahwa ijazah itu memang betul-betul asli," beber Dian.

Sementara terkait foto ijazah yang diunggah di akun X pribadinya, Dian menjelaskan memperolehnya dari rekan Jokowi.

Berdasarkan keterangan rekan Jokowi bahwa foto ijazah tersebut sudah diunggah beberapa kali oleh pihak lain, termasuk UGM pada tahun 2022 lalu.

"Saya dari awal sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah diberikan salinan atau dokumen itu dari Pak Jokowi dan itu sudah saya nyatakan berulang kali," tuturnya.

Sebelumnya, unggahan Dian tersebut berujung dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.

Laporan tersebut diajukan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).

Adapun Dian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada 24 April 2025.

Dian pun membenarkan terkait pelaporan terhadapnya tersebut.

Namun, dia mengatakan belum memperoleh surat pemanggilan.

"Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri," ujarnya pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Nama Dian juga sempat disinggung oleh pakar telematika Roy Suryo saat yang bersangkutan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).

Roy mengatakan bahwa pernyataan Dian dalam unggahannya bahwa ijazah Jokowi adalah asli hanyalah sebatas klaim.

Dia mengungkapkan jika klaim Dian tidak terbukti, maka seharusnya dipolisikan.

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menyebut atas unggahan foto ijazah Jokowi itu maka kader PSI bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini