Sumut Terkini

Pembangunan Kantor Kejari Asahan Tak Gunakan SOP K3, Pengawas : Ada yang Lama, Rusak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan di Jalan Lintas Sumatera, Sidomukti, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tidak mengikuti SOP K3 dengan tidak menggunakan APD, Kamis (5/6/2025).

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pekerja pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri (Kejari) Asahan tidak menggunakan alat perlindungan diri.

Pembangunan yang memakan anggaran Rp 5,8 miliar tersebut terlihat tidak satupun karyawan mengenakan SOP k3.

Pengerjaan ini berlangsung sejak Februari 2025 lalu ini terpantau tidak menggunakan SOP keselamatan dan kesehatan kerja.

Amatan tribun-medan.com di lapangan, para pekerja bangunan di Jalan Lintas Sumatera, Sidomukti, Kisaran Barat, tak terlihat mengenakan helm dan jaket pengaman.

Gito, pengawas pembangunan mengaku APD para pekerja rusak, dan saat ini masih dipesan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui ada aturan terkait harus menggunakan APD baru.

"Ada yang lama, rusak. Yang baru masih dipesan," kata Gito, Kamis (5/6/2025).

Pemerhati pembangunan, Dian, mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan setiap pembangunan wajib dianggarkan untuk APD.

"Setiap pembangunan, harus menggunakan APD dan menaati SOP K3 yang ada," kata Dian.

Lanjutnya, pembangunan gedung bertingkat sangat miris apabila tidak dilengkapi dengan SOP K3.

Terlebih, pembangunan kantor Kejaksaan Negeri tersebut memiliki pagu anggaran hampir Rp 6 miliar.

"Pembangunan gedung bertingkat itu sangat miris kalau tidak dilengkapi APD. Apalagi, APD itu tidak mahal, kalau itu tidak dilengkapi sangat miris," ungkapnya.

Ia juga mengaku, setiap pembangunan diwajibkan untuk menjalankan SOP K3, dan telah diatur dalam perundang-undangan.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini