TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sorotan proses dan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dikritisi Fraksi Hanura-PKB.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diminta serius untuk melakukan evaluasi sistem pengurusam PBG.
Sorotan itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri saat memberikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan.
"Kita minta Wali Kota Medan mengevaluasi pengurusan PBG, sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan PBG dapat meningkat agar sektor PAD juga dapat mengalami peningkatan," kata Lailatul Badri, Rabu (11/6/2025)
Lailatul Badri juga mengritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan di dalam persoalan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
"Masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih didominasi maraknya bangunan tanpa PBG ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran.
Karena masih ada oknum mendirikan bangunan tanpa PBG atau dengan izin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," beber Lailatul Badri.
Dasar Lailatul Badri mengkritik PBG setelah menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG, umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah.
Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum.
"Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) terkesan tutup mata, ada apa dengan kedua dinas ini," tegasnya.
Lela panggilan karib Lailatul Badri juga mengkiritis kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran. Satpol PP Medan dinilai lambat, tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.
"Kami Fraksi Hanura- PKB juga mengkritisi kinerja Satpol PP Kota Medan. Karena banyak perkara bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai sudah diperintahkan untuk disegel.
Kasat Pol PP harusnya menindak tegas atas semua bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan," ucapnya.
Selanjutnya, Lela menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dengan begitu, sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat.
Selain persoalan tersebut, Fraksi Hanura- PKB juga mengkritisi kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang masih terkesan lamban menjalankan instruksi Zero Lampu Padam yang digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
"Persoalan lampu jalan dari tahun 2024 masih banyak warga mengadu terkait kerusakan dan padamnya Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU), dimana Dishub Kota Medan masih belum cepat merespon keluhan masyarakat.
Padahal sudah diperintahkan oleh Wali Kota Medan agar tidak ada lagi lampu jalan mati di Kota Medan termasuk di taman-taman.
Instruksi ini sejalan dengan program Zero Lampu Padam untuk mencegah tindak kriminalitas di jalanan, tapi Dishub Kota Medan terkesan lamban," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News