Medan Terkini

Pengedar sekaligus Pemilik Barak Narkoba di Sunggal Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA: Tampang M.S (44) alias Pii pengedar narkoba di wilayah Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, usai ditangkap, Jumat (13/6/2025). Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba.

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Sunggal menangkap pengedar narkoba di Jalan Mencirim, Desa Paya Geli, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka yang ditangkap ialah M.S (44) alias Pii warga Jalan Sei Mencirim, Dusun I, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti narkoba mulai dari 1 plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 plastik kecil sabu, 3 paket ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi serta 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin.

Kemudian, barang bukti lainnya sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4 juta,satu cincin emas,satu kalung emas, satu jam tangan dan 4 handpone.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, tersangka diduga sebagai pemilik barak narkoba.

"Tersangka diduga mempunyai barak narkoba dan sering melakukan transaksi narkoba,"ungkap Kompol Bambang, Jumat (13/6/2025).

Polisi menyebut saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Sunggal.

Mereka juga menyelidiki darimana barang bukti narkoba diperoleh tersangka.

Selain itu, lanjut Kompol Bambang, mereka menelusuri jaringan lainnya.

"Masih diselidiki."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini