Berita Deli Serdang Terkini

Uang Rp 7 Miliar Amblas tapi Lahan Pengganti Pasar Pancurbatu Deli Serdang Tak Kunjung Tuntas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN PKL : Personil Satpol PP Deli Serdang mengangkat dagangan PKL yang membandel dan berjualan ke luar area pasar Pancur Batu, Senin (30/6/2025). Saat ini Pemkab Deli Serdang belum bisa mencarikan tempat yang baru untuk pemindahan pasar Pancur Batu.

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebuah cerita lama tentang dana miliaran rupiah yang 'menguap' kembali menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Uang muka sebesar Rp 7 miliar yang telah digelontorkan sejak tahun 2019 untuk pembelian lahan pengganti Pasar Pancur Batu, hingga kini masih raib tak tentu rimbanya.

Yang lebih menyesakkan, sepetak pun tanah dari lahan seluas 3,2 hektare di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, belum sah menjadi milik Pemkab.

Kasus pembelian lahan senilai total Rp 14,7 miliar ini memang telah menjadi saga panjang.

Ironisnya, janji penyelesaian masalah ini seolah menjadi lagu lama yang terus diputar.

Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, saat dikonfirmasi, lagi-lagi menyampaikan nada yang familiar dari tahun sebelumnya.

Dengan tegas, Muslih menyatakan Pemkab akan menggugat secara perdata kasus ini.

Sebuah pernyataan yang persis sama dengan apa yang ia lontarkan pada tahun 2024.

"Iya ini kita sedang menyusun untuk menggugat ke pengadilan. Sudah kita rapatkan ini sekali dan ini mau dirapatkan lagi. Ya untuk menyusun gugatan ini kan perlu rapat dulu tim. Targetnya bulan ini bisa selesailah dan didaftarkan gugatan perdananya ke pengadilan," ujar Muslih Siregar.

Muslih menambahkan, pihak penggugat nanti adalah pengguna anggaran, yang dalam hal ini adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag).

Sementara itu, pihak yang akan digugat adalah para pemilik lahan yang telah menerima uang muka pada tahun 2019.

Kasus ini disebut berjalan berlarut-larut karena orang yang menerima kuasa jual lahan tersebut telah diproses secara hukum dan bahkan telah mendapatkan putusan hukum yang inkrah.

Pasar Pancur Batu Kian Semrawut, Bus Listrik Jadi Saksi Bisu Kemacetan

Di tengah ketidakjelasan nasib lahan baru, kondisi Pasar Pancur Batu yang lama kian memprihatinkan.

Jumlah pedagang yang terus membengkak membuat area pasar tak lagi mampu menampung. 

Akibatnya, pemandangan pedagang yang nekat 'meluber' hingga ke area terminal Pancur Batu menjadi hal lumrah.

Lokasinya yang strategis namun padat, dekat dengan jalur utama Medan-Karo, membuat kawasan ini sering dilanda kemacetan parah dan terkesan kumuh.

Kini, dengan kehadiran bus listrik yang melintas di jalur Pancur Batu, kawasan ini menjadi sorotan serius.

Fenomena pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan tetap nekat membuka lapak di area terlarang kerap memicu penertiban dan penyitaan barang dagangan.

Terkait hal ini, Muslih sendiri tidak sepakat jika PKL berjualan di luar area pasar hanya karena jumlah mereka terus bertambah.

"Kalau itu kan di mana-mana gitu aja memang. Banyak yang mau berjualan di luar daripada di dalam," kata Muslih.

Temuan BPKP: Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Awal mula 'bau tak sedap' kasus ini muncul setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut mengeluarkan hasil pemeriksaan.

BPKP menemukan bahwa pembelian lahan kosong pengganti pasar Pancur Batu senilai Rp 14,72 miliar untuk luas 3,2 hektare tersebut dinilai kemahalan.

Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar jika Pemkab membayar penuh harga tersebut.

Kejanggalan harga ini diduga kuat karena pemilik lahan menggunakan jasa kuasa jual.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini