TRIBUN-MEDAN.com - Tak kunjung dapat ganti rugi, Darwis bongkar kantor lurah di lahan miliknya.
Ia jengkel uang ganti rugi itu tak pernah terrealisasi meski dijanjikan terus.
Aksi Darwis itu pun viral di media sosial.
Baca juga: Harga Emas Antam Logam Mulia 31 Juli 2025 di Medan Kembali Turun, Buyback Juga Anjlok
Video pembongkaran Kantor Lurah Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) ini disiarkan secara langsung melalui akun Facebook pemilik lahan pada Sabtu (26/07/2025).
Pemilik lahan Darwis, dengan akun Facebook bernama Andi Waris Tala mengungkap alasannya membongkar kantor lurah tersebut.
Ia menyebut, kantor itu dibongkar lantaran dibangun diatas tanah miliknya.
Baca juga: Takut Anak Malu, Penjual Bakso Hingga Kuli Bangunan Pasrah Bayar Seragam Rp1,2 Juta, Sampai Ngutang
Ia juga memperlihatkan secara jelas sebuah papan yang sudah ditulisi pemilik lahan.
"Tanah ini disegel bersertifikat milik pribadi", tulis dalam papan yang diperlihatkan di video siaran langsung itu dilengkapi dengan nomor sertifikat.
Darwis menjelaskan dalam videonya, kepemilikan lahan tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli dan nomor sertifikat.
Darwis menyebut, pemilik sertifikat tanah itu bernama Darwis yang terbit tahun 2022 lalu.
Terlihat jelas proses pembongkaran tengah berlangsung.
Nampak tiga pria di atas gedung kantor sedang membongkar atap.
Atap kantor Lurah Sumarorong itu sudah dibongkar.
Sejumlah perabot telah berserakan di depan kantor.
Darwis, mengaku kesal karena pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.
Baca juga: Anaknya Keracunan Makanan di Hotel Bintang 5, Roro Fitria Sewa 10 Pengacara, Desak Tanggung Jawab
Awalnya kantor hanya disegel sebagai bentuk protes.
Namun, karena tak ada respons, Darwis akhirnya membongkar.
Hal ini disampaikan Arif, kuasa hukum Darwis, saat ditemui di lokasi.
“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif, melansir dari TribunSulbar.
Baca juga: SOSOK Vina yang Sebut Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Hasil Selingkuh dengan Paulus, Begini Nasibnya
Ia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati sebelumnya, Ramlan Badawi.
Tahun 2024, tim appraisal juga telah turun untuk menilai lahan.
Bahkan BPH (Berita Penilaian Harga) pun sudah terbit.
Namun pembayaran tetap ditunda.
“Dijanjikan bulan 10 tahun lalu, ditunda. Begitu terus,” ujarnya.
Baca juga: 32 Tahun Cerai, Raymod Manthey Muncul Bantah KDRT, Ngaku Punya Aib Yuni Shara: Kalau Buka Bisa Heboh
Pihak Darwis juga sudah bertemu Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.
Permohonan ulang diajukan dua kali, termasuk pada Maret 2025.
“Kami diminta tunggu lagi, katanya tiga hari selesai. Tapi nyatanya tidak ada uang,” beber Arif.
Karena itu, Darwis akhirnya membongkar bangunan berdiri di atas lahannya.
Kapolsek Sumarorong, Iptu Reynhard, membenarkan kejadian tersebut.
Pihak kepolisian sempat meminta agar pembongkaran tidak dilakukan.
Baca juga: BURSA TRANSFER Terbaru Man United Ngotot Bawa Kiper PSG Gianluigi Donnarumma ke Old Trafford
“Tapi mereka tetap lanjut. Alasannya karena sudah jengkel dijanji terus,” kata Reynhard via telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemda Mamasa.
Upaya konfirmasi masih dilakukan wartawan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan