Sumut Terkini

DPRD Soroti Sekolah Swasta Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat yang Peroleh 4 Unit Smartboard

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH SWASTA - Suasana sekolah swasta yang diduga milik oknum PPK Dinas Pendidikan Langkat, di Kecamatan Tanjung Pura, Sumatera Utara, Senin (11/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting menyoroti sekolah swasta diduga milik oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial SP.

Pasalnya sekolah swasta milik SP, disebut menerima smartboard atau papan tulis pintar, yang berbuntut dugaan korupsi dalam proses pengadaannya. 

"Ini tidak sesuai ketentuan, pengadaan smartboard masuk pada klasifikasi belanja modal bukan untuk hibah. Bagaimana mungkin pemda mencatat perolehan aset tetap, sementara barang dikuasai pihak swasta," ujar, Romelta, Senin (11/8/2025).

Romelta menjelaskan, pemberian hibah barang berupa smartboard kepada sekolah swasta semestinya dianggarkan pada pos belanja barang, bukan belanja modal. 

Hal Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 dan Permendagri No 77/2020.

Karenanya, Romelta mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah lain untuk lebih teliti merealisasikan pos belanja dan mengkapitalisasi aset sesuai ketentuan yang ada. 

"Smartboard ini harga per unitnya Rp158 juta. Nah, jika diberikan kepada pihak swasta sebanyak 12 unit, maka kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal pada LRA (laporan realisasi anggaran) lebih saji sebesar Rp1,9 miliar," ucap Romelta. 

Sekolah swasta diduga milik SP terletak di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sekolah tersebut diduga menerima 4 unit smartboard.

Pemberian itu menimbulkan spekulasi liar dan muncul dugaan adanya praktik curang dalam penyalurannya. 

Oknum PPK itu diduga mengarahkan kepada penerima yang tidak seharusnya.

Karenanya, lanjut Romelta, Inspektorat Langkat diminta untuk melakukan inventarisasi aset dan juga memerintahkan dinas terkait agar menarik smartboard dari sekolah yang tidak berhak. 

Selain melanggar tata kelola keuangan daerah, juga tidak sesuai prinsip keadilan.

Bahkan, pemberian empat unit smartboard pada sekolah diduga milik oknum PPK itu juga tidak wajar. 

"Inspektorat segera perintahkan, biar gak jadi polemik. Bila perlu secepatnya ditarik dan dikembalikan ke pemda. Terlebih, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," ucap Romelta. 

Terpisah, Inspektur Pembantu III, Nanang Hadi Irawan malah baru tau persoalan ini dari insan pers. 

"Maaf, saya baru dapat informasi. Terkait masalah ini, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait," ucap Nanang. 

Dia juga setuju, jika alokasi belanja modal berupa barang, tidak dapat diberikan dalam bentuk hibah kepada swasta. 

Kesalahan itu dapat berdampak menjadi temuan auditor.

"Yang jelas, kalau diberikan kepada pihak swasta, itu termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat," ucap Nanang. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. 

Oknum PPK selaku terduga pemilik sekolah swasta yang menerima smartboard, juga sudah diperiksa oleh penyelidik.

Sejauh ini, sudah belasan orang yang diperiksa. Proyek pengadaan smartboard yang terendus dugaan aroma korupsi direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan era Bupati Langkat dijabat oleh penjabat Faisal Hasrimy. 

Kini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. 

Proyek itu menguras anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar (SD) Rp 32 miliar. 

Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan. 

Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. 

Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang. 

Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. 

Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit. Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. 

Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. 

PPK melakukan akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. 

Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. 

Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan. 

Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp 620 juta. 

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. 

Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini