Berita Viral

NASIB Kopda Bazarah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Way Kanan, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.

Kejadian penembakan

Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.

Korban Penembakan

AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
Aipda Petrus Apriyanto
Briptu Ghalib Surya Ganta
Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.

Vonis mati

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.

 (*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini