Berita Viral

NASIB Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tembak 3 Polisi hingga Tewas, Karier Pun Berakhir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.

TRIBUN-MEDAN.COM – Kopda Bazarsah divonis mati.

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Adapun kasus tewasnya tiga orang polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengagetkan banyak pihak. 

Di balik kejadian itu, ada sejarah panjang judi sabung ayam yang penuh jejak kelam. 

Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dari sidang yang bergulir, keluarga tiga korban penembakan polisi di Way Kanan, Lampung tampak menangis haru di dalam Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang saat sidang lanjutan digelar. 

Kabupaten Way Kanan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. 

Lebih tepatnya, Way Kanan adalah sebuah kabupaten yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. 

Baca juga: Andre Taulany Tinggalkan Sidang Cerai, Erin Yakin Masalah Bisa Diselesaikan, Anak Minta Ortu Damai


Ibu kota Kabupaten Way Kanan adalah Blambangan Umpu. 

Secara geografis, Kabupaten Way Kanan berbatasan dengan beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hari ini merupakan sidang vonis Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yaitu almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu Ghalib dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan beberapa waktu yang lalu.

Seperti dilansir TRIBUN-MEDAN.COM dari pantauan Sripoku.com, terlihat satu persatu keluarga korban tak mampu menahan tangis ketika Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH membacakan tuntutan kepada terdakwa Kopda Bazarsah.

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya,

Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

Baca juga: Sindikat Ganjal ATM Terbongkar, Polda Sumut: Warga Medan Rugi Rp706 Juta

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Berita Terkini