Deli Serdang Terkini

Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING DIBAKAR: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Kanan) dan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka saat diwawancarai soal 2 maling ubi kayu 2 karung dibakar, Rabu (13/8/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry mengatakan menetapkan 2 orang tersangka.

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menetapkan dua tersangka terkait maling ubi kayu bernama Peri Andika (18) yang dibakar di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Ali Muda alias AM sebagai pemilik lahan dan Halomoan Ritonga, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ali Muda berperan sebagai orang yang menodongkan pistol, dan Halomoan Ritonga yang membakar korban.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Tembung.

"Untuk saat ini yang merupakan sebagai tersangka ada dua orang AM dan HR. Yang 1 menodongkan senjata dan 1 lagi membakar,"kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025).

Mengenai senjata api yang dipakai tersangka Ali Muda untuk menodongkan korban, Polisi belum bisa menjelaskan asal usul dan jenisnya.

Ferry menyebut, semua alat bukti sedang dikumpulkan untuk menguatkan.

"Semua alat bukti yang ada disita. Baik untuk membakar dan barang-barang yang lain."

Diketahui, seorang pemuda bernama Peri Andika (18) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup.

Ia dibakar usai ketahuan mencuri 2 karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Terduga pelaku pembakaran ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang, berinisial HR.

Kemudian, seorang oknum anggota Brimob Binjai inisial EH, diduga turut menganiaya.

Akibatnya, Peri mengalami luka bakar di dada, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Jefri, rekan korban yang turut dianiaya menerangkan, kejadian berlangsung pada Rabu 6 Agustus kemarin, bermula ia dan kawannya bernama Jefri Santoso mencuri 2 karung singkong pagi harinya sekitar pukul 05:00 WIB.

Ternyata aksi keduanya ketahuan, dan mereka langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan 2 karung ubi.

Halaman
12

Berita Terkini