TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Langkat, ke tahap penyidikan.
Status perkara yang ditingkatkan itu usai penyelidik melakukan serangkaian proses penyelidikan secara maraton dan intensif selama dua bulan belakangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo membenarkan status perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang dianggarkan dan direalisasikan dinas pendidikan sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nardo, Jumat (15/8/2025).
Lanjut Nardo, untuk penetapan tersangka belum dilakukan.
Hal tersebut akan menyusul usai penyidik menemukan bukti yang cukup dalam tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka belum. Pada pokoknya, apabila sudah terpenuhi bukti dalam penyidikan, pasti penyidik akan melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dan intensif oleh penyelidik Kejari Langkat sudah mencatat 18 orang terperiksa.
Mereka terdiri dari unsur pemerintahan dan swasta.
Teranyar akhir Juli 2025 kemarin, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard sudah diambil keterangan.
Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi.
Proyek yang menguras anggaran Rp 49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp 17,9 miliar dan sekolah dasar Rp 32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak.
Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.
Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.
Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.
Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.
Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 dan 12 September 2024 serta dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024.
Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.
Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan