TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumut membacakan duplik sebagai balasan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ilyas Sitorus diketahui menjadi terdakwa korupsi Rp 1,8 miliar kasus pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batubara.
Para kuasa hukum terdakwa yang terdiri Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi. Dan, Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 500 Juta Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait Korupsi di Disdik
"Kami membantah tuduhan JPU perihak tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022," ujar Dedy Ismanto kepada media.
Menurutnya, dari keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi.
Jadi sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah. Dan, menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.
Selain itu, kata dia, tidak berfungsinya lagi aplikasi bukan menjadi tanggungjawab dari terdakwa.
"Seharusnya murni menjadi tanggungjawab CV Rizky Anugrah Karya yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum bertanggungjawab baik pidana maupun perdata," katanya.
Lebih lanjut ia bilang tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan ahli IT yang dilakukan Juni 2024. Baginya, pemeriksaan tim IT jauh setelah aplikasi itu tidak lagi berfungsi sebagaimana keterangan para saksi JPU dalam persidangan.
"Termasuk keterangan dari pihak PT Rizky Anugrah Karya yang menyatakan perusahaan sudah bubar pada akhir 2022. Sehingga aplikasi tidak lagi berfungsi. Secara hukum perusahaan itu sudah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Mulatua Pohan menyatakan, pemeriksaan tidak valid lantaran tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan. Bahkan, ia keberatan dengan metode total loss yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara.
"Metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi sudah digunakan. Dan, juga saksi ahli auditor keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan saksi ahli IT yang menyatakan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024 yang menemukan aplikasi tidak berfungsi," katanya.
Ia mengklaim sudah dilakukan berbagai kegiatan terkaitpaut aplikasi tersebut. Seperti Bimtek di Singapore Land Hotel, Sei Balai, Kabupaten Batubara.
"Lalu, ada pendampingan tiap kecamatan di Kabupaten Batubara yang sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor Keuangan. Sehingga mempertegas bahwasannya terdakwa sama sekali tidak melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan JPU," ujarnya.
Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana
Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.
"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P Pakpahan selaku tim PH terdakwa Ilyas.
Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip Ilyas, ia menjelaskan bahwa uang tidak merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggungjawab moral bukan pengakuan bersalah.
Oleh karena itu, melalui PH memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.
"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.
Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup.
Baca juga: Ilyas Sitorus Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Komplek Inalum
Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
"Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.
Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025.
(tio)