Berita Viral

Ayah di Aceh Tega Bunuh Bayinya Berusia 8 Bulan karena Sering Nangis dan Kerap Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAH BUNUH ANAK - M (29), terduga pelaku pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berusia delapan bulan. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025).

TRIBUN-MEDAN.COM – Ayah di Aceh berinisial M (29) tega membunuh bayinya yang berusia 8 bulan.

Adapun M seorang ayah di Aceh tega menghabisi nyawa bayinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kesal lantaran korban kerap sakit-sakitan dan sering menangis. 

Ketidaksabaran membuat pelaku nekat melakukan kekerasan hingga sang bayi meninggal dunia.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat meringkus M.

Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian mengatakan pelaku yang merupakan warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Berita Populer, Grib Minta KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan, Gereja di Poso Ambruk

“Setelah menerima laporan, kami langsung membentuk tiga tim untuk menutup seluruh jalur pelarian. 

Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (17/8/2025).

Peristiwa tragis itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembunuhan anak di bawah umur. 

Polisi segera melakukan koordinasi dan pengejaran di sejumlah titik strategis hingga akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya. 

Baca juga: TERNYATA Meta Istri Arya Daru Hubungi Pegawai Kemenlu hingga Polsek untuk Cek Diplomat di Kos

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban.

Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. 

Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini