Berita Viral

DPR RI 2024–2029: Tunjangan Naik, Pendapatan Melonjak, Paling Rendah Rp120 Juta Per Bulan

Pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Youtube
DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini paling rendah mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Kenaikan ini bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari lonjakan berbagai tunjangan seperti beras, bensin, dan rumah dinas.

Penyesuaian Tunjangan

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa kenaikan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, tunjangan bensin dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta, dan tunjangan rumah mencapai Rp50 juta per bulan.

Adies menyebut bahwa gaji pokok tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.

Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

Penyesuaian tunjangan dilakukan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Usai Viral Dapat Gaji Rp 3 Juta per Hari

Baca juga: KETIKA Anggota DPR Menari di Sidang Tahunan MPR RI, Warganet: Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat

DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu  Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube)
DPR RI MENARI: Suasana ruang sidang DPR RI mendadak meriah saat lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re dimainkan dalam acara Sidang Tahunan MPR RI 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube)

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Total pendapatan anggota DPR RI meningkat berkat tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru.

Berikut rinciannya:

- Gaji Pokok: Rp4.200.000

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

- Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved