Silpa Realisasi DIF Kota Binjai Capai Rp 1,2 Miliar, Sayang tak Tercatat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKO BINJAI - Suasana Kantor Pemerintah Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Realisasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sebesar Rp 20,8 miliar, menyisahkan lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebanyak Rp 1,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba beberapa waktu yang lalu. Toga menyatakan ada Silpa dalam realisasi dana insentif fiskal.

Namun pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, tidak mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tersebut.  

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyebut, umumnya Silpa selalu dituliskan jika memang ada.

Baca juga: Silpa Pemkab Toba Tahun 2024 Capai Rp 60 M, Begini Tanggapan Ketua Fraksi PKB Mutiara Panjaitan

"Silpa penyebabnya bisa karena adanya pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja (satu tahun anggaran) atau ada transfer dari pusat yang dikirim saat akhir tahun anggaran yang tidak dapat digunakan untuk membayar pekerjaan. Biasanya dalam LHP BPK, Silpa dicantumkan jika memang ada. Silpa adalah kelebihan anggaran yang tidak terpakai dari suatu periode anggaran," kata Elfenda, Selasa (19/8/2025).

"LHP BPK adalah laporan resmi yang memuat hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika ada Silpa yang signifikan, BPK akan mencatatnya. Jika seorang pejabat menyatakan adanya Silpa, namun laporan BPK tidak menunjukkannya, maka ada beberapa kemungkinan," sambungnya.

Pertama, kata Elfenda, perbedaan waktu pencatatan antara pernyataan pejabat dan waktu audit BPK. Kedua, terjadi perbedaaan interpretasi atau klasifikasi terkait dana tersebut.

"Ketiga, ketidaksesuaian data, di mana pernyataan pejabat tidak didukung oleh data akuntansi yang valid dan diverifikasi. Keempat, kemungkinan mengaburkan kode rekening yang bisa menjadi tindakan yang sangat serius dalam pengelolaan keuangan negara," ucap Elfenda.

Lanjut Elfenda, kode rekening berfungsi sebagai identitas dan klasifikasi setiap transaksi keuangan, agar sesuai dengan peruntukannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bisa saja untuk menghindari adanya pengawasan bila ada kemungkinan penyimpangan, untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Hal ini juga bisa menyebabkan tumpang tindih anggaran, di mana satu kegiatan dibiayai oleh lebih dari satu sumber dana, yang merupakan bentuk pemborosan atau bahkan penyalahgunaan," kata Elfenda.

Sementara, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah memilih kabur saat hendak diwawancarai usai rapat paripurna dengan agenda mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPRD, Jumat (15/8) kemarin. Amir beralasan hendak Salat Jumat.

Begitu juga Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga saat dikonfirmasi soal Silpa tersebut, ia tak memberikan komentarnya.

Sebelumnya, persoalan dana insentif fiskal yang disoroti mahasiswa disebutkan awalnya diterima Pemko Binjai sebesar Rp 32 miliar. Namun, BPKPAD Binjai menepisnya dan menyebut Rp 20,8 miliar.

 

Berita Terkini