Uang Hasil Curian Dibelikan Sabu, Polsek Medan Area Tangkap Pembobol Toko Kelontong

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil meringkus seorang pria yang melakukan aksi pencurian dan pembobol toko di kawasan Jalan Sutrisno.

TRIBUN MEDAN/HO
BOBOL TOKO KELONTONG - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Taufik Hidayat (35), yang membobol toko kelontong di Jalan Sutrisno Medan, Rabu (22/10) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil meringkus seorang pria yang melakukan aksi pencurian dan pembobol toko di kawasan Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tersangka adalah Taufik Hidayat (35) yang  merupakan warga Jalan Sutrisno ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengungkap, penangkapan terhadap tersangka ini bermula adanya laporan salah seorang warga bernama Muhammad Salman (41) yang menjadi korban pencurian dan pembobolan toko kelontong miliknya pada Sabtu (19/10) kemarin.

Berdasarkan dari keterangan korban, saat itu dirinya hendak membuka toko sekitar pukul 02.00 WIB, Ia pun dikagetkan dengan kondisi toko yang sudah dalam keadaan berserakan dan gembok pintu toko yang sudah rusak akibat di potong menggunakan sebuah tang potong.

Kemudian, korban yang curiga telah menjadi korban pencurian ini pun langsung melakukan pemeriksaan di dalam toko miliknya itu. Ketika Salman mengecek laci meja yang ada di dalam toko, korban melihat uang senilai Rp 58 juta yang ia simpan di dalam laci telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Medan Area. Sementara itu, petugas yang mendapat adanya laporan korban ini langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP). Berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas pun akhirnya berhasil mengidentifikasikan seorang pelaku bernama Taufik Hidayat. 

Tak berselang lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tengah berada di sebuah indekos yang berada di kawasan Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, pada (19/10) sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Jadi Tersangka

"Kurang dari 24 Jam, kita berhasil mengidintifikasi seorang pelaku pembobolan toko kelontong. saat itu, kita amankan pelaku ini di sebuah indekost yang berada di Jalan Seksama," ucap Kompol Dwi Himawan Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (22/10)

Lanjutnya, pelaku yang diamankan ini juga merupakan mantan residivis kasus curat di Toko Kain Terpal Jalan Medan Area, pada tahun 2021 lalu.  Sementara itu, pelaku sendiri baru bebas menjalani masa pidana di rutan pada tahun 2024 lalu.

Petugas yang telah berhasil mengamankan pelaku ini pun melakukan pengembanga untuk mencari rekannya bernama Danu (DPO). Namun saat tengah dilakukan pengembangan, pelaku erusaha kabur dengan cara melawan petugas.

"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku ini sempat berusaha kabur dengan menyerang seorang personil kita. Sehingga, langsung di ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," ujarnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved