Polisi Gagalkan Penjualan 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Johor
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi. Kali ini, seorang pria berinisial OT (43) ditangkap karena diduga memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 13 kilogram.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan yang terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran KFC, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka OT, warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat akan menyerahkan barang bukti kepada pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam karung goni berukuran 15 kg, satu unit handphone Oppo A15 warna biru, bukti Screenshot akun Facebook tersangka @Obet Tarigan, termasuk halaman "JUAL SISIK TG SUMATERA" dan kolom komentar yang digunakan untuk menawarkan barang.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, modus operandi OT adalah dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Tersangka aktif dalam "Grup Sisik" dan melihat postingan dari seorang yang mencari sisik trenggiling.
OT kemudian membalas postingan tersebut dan berlanjut ke pesan pribadi Facebook hingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram.Setelah itu, OT lalu menjumpai calon pembeli yang bermarga LAIA di lokasi penangkapan untuk menyerahkan sisik trenggiling tersebut.
"Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perdagangan satwa dilindungi di parkiran KFC Jalan A.H. Nasution. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pengamanan terhadap OT pada pukul 16.00 WIB, tepat saat tersangka membawa karung goni berisi sisik trenggiling," ujar Kombes Jean Calvjin Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11)
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf f dan h jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf c dan g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman dengan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Berdasarkan keterangan ahli, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa OT juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memperdagangkan satwa dilindungi. (cr9/Tribun-Medan.com)
| Pria Pembawa 13 Kg Sisik Trenggiling Diciduk di Parkiran Restoran Cepat Saji di Medan Johor |
|
|---|
| Begal Beraksi di Medan Johor, Korban Diancam Sajam Hingga Motor Dirampas |
|
|---|
| Imigrasi Gagalkan Masuknya 2 Warga Negara Pakistan yang Terindikasi Terlibat Kejahatan Internasional |
|
|---|
| SDABMBK Medan Tambah Sandbag Tinggikan Tanggul Cegah Banjir, Warga Harap Solusi Permanen dari BWS |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Pembunuh Juru Parkir di Medan 11 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak-menunjukkan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.