Polisi Gagalkan Penjualan 13 Kg Sisik Trenggiling di Medan Johor

Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
PENYELUNDUPAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menunjukkan tersangka OT (43) yang diamankan karena diduga memperdagangkan 13 kilogram sisik trenggiling, di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (14/11/2025). 

MEDAN, TRIBUN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan satwa yang dilindungi. Kali ini, seorang pria berinisial OT (43) ditangkap karena diduga memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 13 kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan yang terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran KFC, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka OT, warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat akan menyerahkan barang bukti kepada pembeli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam karung goni berukuran 15 kg, satu unit handphone Oppo A15 warna biru, bukti Screenshot akun Facebook tersangka @Obet Tarigan, termasuk halaman "JUAL SISIK TG SUMATERA" dan kolom komentar yang digunakan untuk menawarkan barang.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, modus operandi OT adalah dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Tersangka aktif dalam "Grup Sisik" dan melihat postingan dari seorang yang mencari sisik trenggiling.

OT kemudian membalas postingan tersebut dan berlanjut ke pesan pribadi Facebook hingga terjadi kesepakatan dengan harga  Rp 1,2 juta per kilogram.Setelah itu, OT lalu menjumpai calon pembeli yang bermarga LAIA di lokasi penangkapan untuk menyerahkan sisik trenggiling tersebut.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan perdagangan satwa dilindungi di parkiran KFC Jalan A.H. Nasution. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pengamanan terhadap OT pada pukul 16.00 WIB, tepat saat tersangka membawa karung goni berisi sisik trenggiling," ujar Kombes Jean Calvjin Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11)

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf f dan h jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf c dan g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman dengan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Berdasarkan keterangan ahli, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. 

Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa OT juga terbukti tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk memperdagangkan satwa dilindungi. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved